Gerebek Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

Gerebek Kontrakan, Polisi Tangkap Dua Pengguna Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polresta Bandarlampung membuahkan hasil. Dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba diamankan.

Mereka adalah Dharmendra (29), warga Telukbetung Utara dan Afrizal (21), warga Kemiling. Dalam penangkapan yang berlangsung Senin malam (2/11) tersebut, polisi menyita barang bukti paket sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Bandarlampung AKP Zainul Fachry mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Ki Maja, Perumnas Wayhalim.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi ada transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan. \"Ditemukan dua laki-laki yang gelagatnya cukup mencurigakan,\" kata Zainul, Rabu (4/11).

Saat digeledah, didapati satu paket kecil sabu dan paket yang sedang dilipat di saku celana tersangka. Keduanya langsung dibawa ke Mapolresta.

\"Sementara ini, status keduanya pengguna. Saat ditangkap, mereka baru mengonsumsi sabu. Urinenya positif. Masih kita kembangkan,\" urainya. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: