Gerebek Rumah di Jalintim, Polisi Tangkap Bandar dan 6 Paket Sabu

Gerebek Rumah di Jalintim, Polisi Tangkap Bandar dan 6 Paket Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menggerebek sebuah rumah di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap Puwira alias Wira (32), warga Jalan Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,64 gram, sendok sabu, kotak rokok merk Sampoerna Mild, kotak kaleng warna abu-abu bertuliskan Hello Kitty dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam. Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penggerebekan rumah tersebut berlangsung pada hari Selasa (2/2), sekira pukul 13.00 WIB. \"Awalnya ada informasi masuk, ada sebuah rumah di Jalintim sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Petugas lalu menyelidiki dan melakukan penggerebekan,\" kata AKP Anton, Kamis (4/2). Saat ini telah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: