Giliran Satpolairud Terima Bendera Tengkorak, Polsek Rawapitu Kembali Dapat Reward

Giliran Satpolairud Terima Bendera Tengkorak, Polsek Rawapitu Kembali Dapat Reward

Radarlampung.co.id - Satuan Polisi Air Udara (Satpolairud) mendapatkan bendera tengkorak sebagai tanda punishment yang diberikan oleh Polres Tulangbawang. Punishment (hukuman) tersebut diberikan berdasarkan anev yang dilakukan dari tanggal 16-24 Desember 2021. Dari anev tersebut, Satpolairud hanya memperoleh capaian vaksin sebanyak 870 dosis atau 25 persen dari target yang telah ditentukan. Bendera tengkorak diterima langsung oleh Kasat Polairud Iptu Decky Arishon. Sementara itu, Polsek Rawapitu kembali memperoleh capaian vaksin tinggi sebanyak 4.095 dosis atau 178 persen dari target. Diikuti forkopimcam Rawapitu dengan capaian vaksin sebanyak 2.944 dosis. Bendera jempol diterima langsung Kapolsek Rawapitu Ipda Zulian bersama perwakilan forkopimcam setempat. \"Ini adalah bendera jempol kedua untuk Polsek Rawapitu dan bendera tengkorak pertama Satpolairud. Saya minta minggu depan bendera tengkorak tersebut sudah bisa berpindah ke satfung (satuan fungsi) yang lain. Untuk para Kapolsek yang lain agar bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh Polsek Rawapitu bersama forkopimcam,\" kata Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena ketika memimpin upacara pemberian rewards dan punishment di Gedung Serba Guna (GSG) Mapolres setempat, Senin (27/12). Menurut Kapolres, dirinya memberikan reward bukan hanya sebatas reward. Tetapi merupakan bentuk apresiasi kepada jajaran karena vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan kedua di Kecamatan Rawapitu sudah mencapai 100 persen. Dilanjutkannya, organisasi akan berjalan dengan lebih baik apabila ada reward dan punishment dalam melaksanakan tugas. \"Kita semua sudah berkomitmen bahwa pemberian reward dan punishment ini rutin dilaksanakan setiap minggu sebagai bahan analisa dan evaluasi (anev) terhadap kinerja para Kasat dan Kapolsek,\" terang AKBP Hujra. Kapolres menegaskan jajarannya tidak boleh under estimate atas Covid-19 karena varian Omicron saat ini di Indonesia sudah ada 72 kasus. AKBP Hujra juga mengajak agar seluruh unsur terkait menghilangkan ego, berkolaborasi dan bekerja secara bersama-sama melakukan program vaksinasi untuk Kabupaten Tulangbawang. Sebelumnya diberitakan, bagi Kasat dan Kapolsek yang tiga kali mendapatkan bendera tengkorak harus bersedia meletakkan jabatannya. Menurutnya, hal tersebut telah dikoordinasikan dengan Polda Lampung dan telah mendapatkan persetujuan. Pada minggu pertama, Polsek Menggala mendapatkan hukuman dengan diberikan bendera tengkorak karena capaian vaksinasi terendah diantara jajaran lainnya yakni hanya sebanyak 47 dosis. Bendera diterima langsung oleh Kapolsek Menggala AKP Sunaryo. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: