PSU Gunakan Surat Suara Bercap Khusus

PSU Gunakan Surat Suara Bercap Khusus

Radarlampung.co.id - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung Selatan dan Kota Bandarlampung bakal digelar serentak, Rabu (24/4). Pencoblosan menggunakan surat suara yang dicap khsusus PSU.

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono menyataan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh logistik dalam pelaksanaan PSU yang digelar besok. ”Benar semuanya sudah siap, karena PSU itu bagian sistem penyelenggaraan pemilu. Jadi KPU kabupaten dan kota, Insya Allah sudah paham dan siap,” kata Nanang, Selasa (23/4).

Untuk pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, Nanang mengatakan seluruh masyarakat yang berada di TPS 25 Kelurahan Perumnas Wayhalim, Bandarlampung. Kemudian di Lampung Selatan, TPS 20 Desa Karanganyar kecamatan Jati Agung, Alasan terdapat 15 Pemilih yang diberikan kesempatan memilih oleh KPPS dengan menggunakan KTP Bandar Lampung tanpa adanya surat pindah memilih (A5).

Selanjutnya, di Pesisir Barat akan digelar di TPS 001 Pekon Rawas atas nama Rosmaria Pasaribu dan Marganitawitnes Pane  yang menggunakan C6 dari daerah asal TPS 001 Desa Petuaran Hulu Provinsi Sumatra Utara.

Karena bukan jam kerja, Nanang menginstruksikan unttuk PPK, PPS dan KPPS untuk memberikan pengumuman sepagi mungkin. Sehingga masyarakat tahu. Sementara soal pemilih yang dapat memilih, Nanang mengaku tetap menggunakan basis data.

“Namun kalau ada pemilih DPTb (DPT tambahan) dan DPK (Daftar pemilih khusus) yang mendaftarkan diri, akan dilayani hak konstitusionalnya. KPPS akan mulai membuka dan melayani pemilih pukul 07.00 hingg 13.00 WIB, nanti sejak pagi KPPS membuat pengumuman agar pemilih dapat menyalurkan hak pilihnya lebih dahulu mengingat PSU bukan hari libur.

Sementara TPS untuk pemilih DPTb dan DPK boleh menyalurkan hak pilihnya pada PSU sesuai data yang telah melaksanakan pungut hitung 17 April 2019. ”Jika ada pemilih DPTb dan DPK saat itu. Dapat dilihat di formulir C7 daftar hadir,” tandasnya.

Dalam PSU ini, Bandarlampung terdapat 189 DPT dengan surat suara plus 2% maka dibutuhkan 193 surat suara per pemilihan. Di Lamsel terdapat 220 DPT, maka surat suara yang dissiapkan sebanyak 225 per pemilihan. Sementara di Pesisir Barat, jumlah DPT 279, namun ada beberapa penambahan DPTb dan DPK yang juga masuk dalam jumlah surat suara yang disiapkan oleh KPU. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: