Iklan Bos Aca Header Detail

Pukul 10.00 WIB, Jalan Masuk Bandarlampung Ditutup

Pukul 10.00 WIB, Jalan Masuk Bandarlampung Ditutup

radarlampung.co.id - Polresta Bandarlampung bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan semakin ketat menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, pihaknya mulai menutup sejumlah akses masuk menuju kota Bandarlampung. Ini akan diberlakukan hingga tanggal 20 Juli 2021, mendatang.

Dia menjelaskan, masyarakat umum dan pekerja sektor non-esensial masih dapat mengakses jalan mulai pukul 07.00 - 10.00 wib. “Setelah itu jalanan akan kita tutup total, jadi tidak ada lagi masuk ke Bandarlampung,” katanya, Kamis (15/7).

Sebelumnya, sambung dia, pihaknya telah menyiagakan sejumlah personel di lima titik posko penyekatan. Antara lain Posko Rajabasa, Posko Lematang, Posko Panjang, Posko Kemiling dan Posko Sukarame.

Di samping itu, pihaknya juga menambah sebanyak empat titik posko penyekatan lain guna memperketat pelaksanaan PPKM Darurat dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat. Khususnya kota Bandarlampung.

Adapun keempat titik penambahan tersebut antara lain, Posko RA Basyid, Posko Ratu Dibalau, posko Tugu Perahu (Sukarame) dan Posko TPU Lempasing.

“Harapannya, pelaksanaan PPKM Darurat bisa mendapatkan dukungan dari semua kalangan masyarakat. Tentu ini harus dipatuhi, agar kota bisa mengurangi penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Terpisah, Kabag Ops Polresta Bandarlampung, Kompol Arif Rahman Hakim Rambe menambahkan, penambahan titik posko tersebut dilakukan untuk meminimalisir akses yang dapat dilalui masyarakat selama penerapan PPKM Darurat.

“Sebelumnya hanya lima titik, dan sepertinya masyarakat masih bisa masuk melalui jalan-jalan kecil.  Nah, di jl. RA Basyid itu kita tutup karena di sana ada dua jalan tembusan menuju kota Bandarlampung,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: