Iklan Bos Aca Header Detail

Gubernur Arinal Ingin Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan Dukung Pertanian

Gubernur Arinal Ingin Kembalikan Fungsi Kawasan Hutan Dukung Pertanian

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin rapat koordinasi Kehutanan Provinsi Lampung yang digelar di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (26/1). Dalam kesempatan ini, Arinal menekankan untuk dikembalikan nya fungsi kawasan hutan di Lampung. Dengan salah satu topik pembahasan nya ialah untuk tidak ada lagi ilegal logging di kawasan hutan di Provinsi Lampung. Sebagaimana diketahui, di Lampung untuk luas kawasan hutan Lampung sebesar 1.004.735 hektar atau 28,45% luas wilayah. Karenanya, Arinal ingin hutan yang difungsikan sebagai hutan produksi, konservasi dan hutan lindung di jaga sesuai fungsi utamanya. \"Jadi kalau hutan kita bagus, maka pertanian kita juga akan bagus. Hasil produksi pangan kita akan tinggi, jika hutan kita tidak mengalami penggerusan, atau pengurangan kawasan hutan. Padahal, kawasan hutan juga punya fungsi pertanian,\" beber Arinal. Dia menyebut saat menjabat sebagai Kapal Dinas Kehutanan Provinsi Lampung pada tahun 2000 lalu, memfokuskan untuk menanam sonokeling. Sayangnya, dirinya mendengar sendiri bahwa masih ada kasus ilegal logging saat ini. \"Saya yang menanam pohon, tapi dipanen oleh orang tidak bertanggungjawab. Saya mau, tidak ada lagi kayu sonokeling yang keluar lagi,\" tambahnya. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama 2021 saja, ada sebanyak 60 kasus ilegal logging di Provinsi Lampung. Dari jumlah itu, berdasarkan data Ditkrimsus Polda Lampung, ada 11 kasus yang telah inkrah. \"Karenanya, saya berharap dalam rakor ini fungsi hutan wajib hukumnya kita pertahankan,\" tambah Arinal. Lebih lanjut, pembangunan kehutanan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Pembangunan Provinsi Lampung. Sebagai bagian dari sumberdaya pembangunan. Maka hutan harus memberikan manfaat untuk kesejahteraan masyarakat baik secara langsung seperti kayu dan non kayu atau manfaat tidak langsung melalui penyediaan sumber air bersih, irigasi serta udara yang bersih. Gubernur Arinal menambahkan, dalam pengelolaan hutan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni di kawasan hutan sebagian besar telah ada aktifitas manusia, untuk itu maka mengurus kawasan hutan tidak hanya sekedar mengurus kayu atau satwa liar saja, tetapi juga harus memperhatikan aspek-aspek sosial. \"Kehutanan merupakan sektor hulu, di mana catchment area bangunan-bangunan vital berada di dalam kawasan hutan, karena kondisi kawasan hutan sangat mempengaruhi sektor-sektor lain,\" tambahnya. Selain itu bersifat lebih luas dimana hutan memiliki manfaat global seperti meningkatkan penyerapan emisi karbondioksida, menghasilkan Oksigen dan lain-lain, Itulah sebabnya Hutan harus juga diberi perhatian oleh sektor-sektor lain. Sementara ditanyai soal permintaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait pencegahan ilegal logging, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Yanyan Ruchyansyah mengatakan dapat diantisipasi dengan menghidupkan Perhutanan Sosial. \"Kasus ilegaloging kita dapat cegah melalui perhutanan sosial. Karena dengan perhutanan sosial ini, kami berharap petani jadi lebih memiliki kesadaran bahwa lahan itu untuk mereka dan di pelihara,\" ungkap Yanyan. Artinya, dengan izin pengelolaan hutan yang diberikan, harus mengetahui aturan dan batasan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dikawasan hutan. Untuk mengembalikan fungsi lahan, Yanyan mengatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam melakukan penanaman. \"Karena sebenarnya untuk menanami kawasan hutan itu ada di kementrian. Kami ada di luar kawasan hutan tetapi untuk penyerahan bibit pembantu bibit ke petani kami juga membantu,\" beber Yanyan. Untuk jenis pohonnya, Yanyan mengaku memang tidak seluruhnya ditanami sonokeling. Namun tanaman yang mempunyai manfaat ganda. Tahun ini, rencananya penanaman yang bakal dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung di luasan 500 hektar dengan 20 ribu bibit batang. \"jenisnya campur bisa durian, pete, jengkol. Tapi kalau yang disediakan oleh persemaian permanen jumlahnya banyak ribuan dan bisa diminta oleh masyarakat bebas,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: