Pulang ke Rumah, Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polisi

Pulang ke Rumah, Tersangka Penganiayaan Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Daftar pencarian orang (DPO) kasus penganiayaan dibekuk Polsek Punggur, Lampung Tengah, Selasa (23/2). Yakni Angga Pramana Putra (18), warga Dusun I Tirtokencono, Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur. Kapolsek Punggur Iptu Amsar mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban Pingki Efendi (17), warga Dusun Srilungguh II, Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih, dengan Nomor Laporan: LP/ 524 - B/X/2020/Polda LPG/Res Lam-Teng/ Sek Punggur, Tanggal 11 Oktober 2020. \"Korban dan temannya datang ke Kedai Aiko di Dusun Mulyokaton, Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur. Di tempat ini sudah ada tersangka juga bersama temannya. Tersangka dan korban ngobrol sambil minum tuak, Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 02.00 WIB,\" katanya. Tidak lama kemudian, kata Amsar, keduanya cekcok adu mulut. \"Cekcok adu mulut dan dilerai. Tersangka rupanya masih tak terima pulang ke rumah. Kemudian kembali lagi ke kedai membawa sajam jenis pisau. Korban dan temanya yang sedang berada di pinggir jalan didekati tersangka. Tersangka memukul wajah korban dan menyabetkan pisau ke dahi kepala sebelah kanan. Korban tersungkur dan tersangka kabur ke Jawa Timur,\" ujarnya. Setelah sekian lama, kata Amsar, pihaknya mendapat informasi tersangka pulang ke rumah. \"Kita langsung menangkap tersangka dengan barang bukti pisau tanpa gagang yang digunakan untuk melukai korban. Tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI No. 35/2014 dengan ancaman hukuman penjara selama 3 sampai 5,\" ungkapnya. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: