Puluhan Organisasi Kemasyarakatan Tubaba Usulkan Bantuan Dana Hibah
RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 45 organisasi kemasyarakatan (orkemas) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) terdaftar telah mengajukan bantuan dana hibah ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah (Kesbangpol) setempat. Namun, dari jumlah tersebut hanya 41 lembaga orkemas yang terverifikasi sebagai calon penerima dana hibah pemkab. Demikian diungkapkan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tubaba, A. Marwazi, SE, MH, Senin (15/3) siang.\"Semua telah melalui tahapan verifikasi, dan hanya sekitar 41 orkemas yang lolos, sedangkan 4 lainnya tidak. Dalam waktu dekat berkas calon penerima dana hibah tersebut akan segera kita ajukan kepada bupati melalui sekda. Kemungkinan dalam minggu ini,\"ungkapnya. Dijelaskannya, tahapan verifikasi meliputi legalitas dari orkemas tersebut. Bagi orkemas lokal, minimal mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol. Sementara untuk orkemas yang lembaganya terbentuk mulai dari pusat hingga daerah (nasional) wajib terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kemudian, lanjut Marwazi, sebuah lembaga orkemas tidak bisa menerima bantuan hibah tahun ini jika di tahun sebelumnya sudah mendapatkannya. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD. \"Nah, empat orkemas yang tidak lolos verifikasi tersebut, karena tahun sebelumnya (2020) mereka sudah mendapatkan bantuan dana hibah, bukan karena hal lain. Mereka bisa mengajukan kembali bantuan dana hibah tersebut pada tahun depan (2022),\"ulasnya. Untuk diketahui, imbuhnya, total dana hibah yang dialokasikan melalui Kesbangpol dalam APBD Tubaba tahun anggaran 2021 ini berjumlah Rp500 juta.\"Nah, nilai itulah yang nantinya akan dibagi kepada calon penerima. Terkait jumlah bantuan setiap orkemas belum kami tetapkan dan masih akan dikoordinasikan kepada pimpinan,\"tandasnya. Pihaknya berharap, bantuan dana hibah tersebut dapat segera terealisasi dan digunakan sesuai dengan pengajuan masing-masing orkemas penerima dana hibah tersebut.\"Bagi penerima nantinya juga wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut. Bagi yang tidak melaksanakannya, maka kedepan tidak akan diakomodir kembali,\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: