Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran

Gubernur Lampung Larang ASN Mudik Lebaran

radarlampung.co.id-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan kegiatan berpergian atau mudik bagi ASN selama Ramadan dan mudik Idul Fitri 1442 H tahun ini. Dalam SE nomor 045.2 / 1308 / 07 / 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan / Atau Kegiatan Mudik Dan / Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Selama Ramadhan Dan Libur Idul Fitri Tahun 2021 Di Provinsi LampunG, Gubernur meminta ASN tidak melakukan mudik lebaran sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Dalam SE yang ditandatangani Arinal pada 31 Maret ini ditujukan kepada Bupati/Walikota dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemprov Lampung. Dalam SE dijelaskan, pertama Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan / atau mudik selama bulan Ramadhan sampai dengan libur Idul Fitri tanggal 17 Mei 2021. Kedua, Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan - ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Ketiga, setiap Kepala Perangkat Daerah / Instansi agar melakukan secara ketat , selektif , dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain Cuti Bersana kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kebutuhan dan / atau kepentingan tugas. Keempat, Setiap Kepala Perangkat Daerah / Instansi untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin Pegrwal Aparatur Sipil Negara dan kegiatan pencegahan dan pemantauan penyebaran Covid - 19 di masing masing Perangkat Daerah / Instansi sesuni dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Kelima, Pelanggaran disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negarn terkait Surat Edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagrimann diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negei Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: