Gubernur Pastikan Produk Kopi Lampung Bebas Insecticida

Gubernur Pastikan Produk Kopi Lampung Bebas Insecticida

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan produk kopi asal Lampung bebas dari Insecticida. Namun Gubernur meminta keran impor masuknya kopi dari negara lain untuk di Lampung dilakukan. \"Saya yakin kalau kopi asal Lampung tidak ada mengandung Insecticida. Petani kita tidak seperti itu,\" beber Arinal. Namun, Arinal berharap keran impor masuknya kopi di Lampung dapat ditutup. Sebab, kopi asal Lampung yang memang sudah menjadi salah satu kopi nomor satu di Indonesia itu dikhawatirkan di campur oknum yang tidak bertanggungjawab saat akan di ekspor. \"Ya kan kalau kopi di Lampung ditanamnya di hutan, nggak mungkin orang Lampung begitu. Tapi saya tetap minta keran impor di setop, karena takut jika kita ekspor nanti takut di campurkan,\" lanjutnya. Karena Arinal berharap untuk para petani di Lampung tetap mempertahankan kopi Lampung. \"Tapi untuk mencegah itu, saya segera komunikasikan dengan Dinas Perkebunan agar ada surat untuk bupati/walikota agar nanti petani kita untuk tidak menggunakan pestisida. Tapi saya yakin dan bertaruh, petani kita tidak begitu,\" tambahnya. Hal ini merespon surat yang dikeluarkan Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung Nomor: 21/DP/08/11/2022 tentang Tindak Lanjut Notifikasi KBRI Tokyo dan KBRI Rabat 2021. Dalam surat tersebut dituliskan pertama kepada Buyer di negara tujuan ekspor untuk menerima atau mempersyaratkan bagi eksportir asal Indonesia men-scan dokumen ekspor lengkap termasuk dokumen sertifikasi keamanan pangan yang tercantum pada Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Sanitasi Pangan. Kedua Meminta kepada Buyer di negara tujuan untuk menanggung biaya pengujian laboratorium keamanan pangan yang dipersyaratkan. Ketiga, mendorong pembangunan laboratorium yang dapat mengecek dan terakreditasi dengan Jepang maupun Marocco untuk Chemical Residue maupun toxin lainnya, demi memudahkan dan mengurangi biaya operasional eksportir dalam melakukan pengujian mutu dan keamanan pangan contoh produk yang akan diekspor. Keempat, meminta kepada Pemerintah terkait untuk melakukan pembinaan secara intensif mulai dari petani, produsen, pengumpul dan eksportir kopi, khususnya mengenai bahaya yang mungkin dapat mengkontaminasi biji kopi yang akan diekspor ke negara tujuan, serta melakukan pendampingan Registrasi Kebun untuk mengetahui keterlusuran bahan baku biji kopi. Ke lima, mengharapkan melalui Dinas Perkebunan Provinsi Lampung segera menghimbau kepada Kabupaten Kota penghasil kopi untuk tidak memakai Insecticida Isoprocrab untuk kebun kopi. Kalaupun terpaksa pakai harus sesuai ambang batas. Ke enam, menghimbau kepada para pengepul di darat untuk jaga kebersihan dan para eksportir kopi khususnya untuk menerapkan konsep HACCP (Hazard Analysis Critical Control Points) dengan memantau titik kritis (TK) dan titik kendali kritis (TKK) pada proses Good Handling Practisses (GHP) di gudang untuk meminimalisir adanya kontaminasi bahaya. Ke tujuh, mendorong mengaktifkan kembali Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Provinsi Lampung demi menjaga dan menjajagi komunikasi dan kerjasama antara Dunia Usaha dan Pemerintah di dalam maupun luar negeri. Ke delapan, kepada Pelaku Usaha yang terdampak Notifikasi Surat KBRI Rabat dan Tokyo, diharapkan kerjasamanya untuk melaksanakan dan memenuhi persyaratan dari negara Jepang dan Morocco, demi keberlanjutan ekspor kopi Indonesia. Ke sembilan, mengharapkan kepada semua pihak harus segera direspon supaya tidak terjadi automatic detention di negara tujuan (biaya jadi mahal dan Kopi jadi tidak kompetitive) demi keberlanjutan kegiatan ekspor komoditi kopi dari Provinsi Lampung. (rma/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: