Iklan Bos Aca Header Detail

Gubernur Tegaskan Bakal Tutup Tempat Keramaian yang Tidak Mengindahkan Prokes Covid-19

Gubernur Tegaskan Bakal Tutup Tempat Keramaian yang Tidak Mengindahkan Prokes Covid-19

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari data yang dikeluarkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung, prihal wilayah risiko di Lampung berdasarkan penilaian Gugus Tigas Pusay (Skor penilaian : Data 3-10 Januari 2021) ada enam zona merah atau daerah penyebaran virus tidak terkendalikan. Keenam zona merah tersebut adalah Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Tanggamus, Lampung Timur, Kota Bandarlampung, dan Metro. Kemudian ada sembilan daerah masuk zona orenge atau resiko tinggi penyebaran dan potensi virus tidak terkendali. Kesembilannya, yaitu Kabupaten Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Waykanan, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulangbawang Barat, dan Pesisir Barat. Sementara wilayah masuk zona kuning dan hijau tidak ada. Menanggapi hal tersebut Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuturkan Covid-19 dapat terkendali apabila masyarakat penuh kesadaran dan kesungguhan untuk memeranginya. \"Sesungguhnya Covid-19 itu kita mengajak tidak hanya pada diri sindiri tapi keluarga. Kalau yang bersangkutan kembali ke rumah membawa Covid-19 itu tidak hanya membahayakan dia tetapi istri, anak, orang tua itu yang harus dipahami,\" terangnya. Kemudian, perlu adanya kewaspadaan terkait kedatangan masyarakat dari luar daerah. Karena tidak dapat dipungkiri Lampung di kepung daerah perlintasan, baik dari darat, udara, maupun laut. \"Jadi kita harus memiliki kemauan dan kemampuan bagaimana kita menerapkan Prokes dengan penuh kesadaran dan tidak karena ada paksaan. Jangan karena ada TNI-Polri baru terapin 3 M,\" ungkapnya. Mengenai kerumunan di tempat keramaian seperti cafe, restoran, dan lainnya, dirinya meminta kepada media, untuk memberi informasi jika ada yang nakal dengan sanksi penutipan izin usahanya. \"Kasih tahu, sebarkan di medsos dan lainnya. Apabila tempat-tempat keramaian, restoran saya akan tutup izinnya. Kalau tidak, rakyat kita akan terganggu. Jangan mengutamakan kepentingan perseorangan, tetapi bisa mengganggu kepentingan masyarakt banyak,\" ucapnya. Ia pun bercerita, dirinya turun langsung ke lapangan banyak tempat keramaian-keramaian tersebut tutup padahal telah ketahuan melanggar prokes Covid-19. \"Tapi kalau kalian foto dan sebagainya, saya langsung lapor. Saya sekarang maju untuk kepentingan rakyat,\" tegasnya. Diketahui hari ini (11/1) terdapat penambahan 135 kasus baru, sehingga total kasus terkonfirmasi Covid-19 di Lampung capai 7.228 kasus. Begitu pula dengan ke matian bertambah satu orang menjadi 383 orang. Penambahan kasus terbanyak hari ini Kota Bandarlampung 30 kasus, disusul Kota Metro 24 kasus, Tanggamus 20 kasus, Lampung Selatan dan Peringsewu sama-sama 15 kasus, Lampung Utara 13 kasus, Lampung Utara 7 kasus, Lampung Timur 5 kasus, Pesawaran 2 kasus. Serta Tulangbawang dan Tulangbawang Barat masing-masing 1 kasus. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: