Iklan Bos Aca Header Detail

Gugatan Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Tidak Terbukti

Gugatan Terhadap Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Tidak Terbukti

RADARLAMPUNG.CO.ID-Rektor Universitas Teknokrat Indonesia memenangkan gugatan yang diajukan tiga mahasiswa (Ahmad Mufatus Sifai, Muhammad Iqbal Surya dan Ulil Absor Abdalla) di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung, Rabu (13/10). Kuasa Hukum Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Ahmad Fatoni, S.H.CLA. dari Law Firm Jakarta mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung menolak gugatan para mahasiswa. Dan menurutnya, keputusan itu sudah tepat. \"Kami bersyukur atas putusan tersebut, artinya keadilan itu ada dan masih memihak klien kami. Dalam fakta persidangan semua dalil yang di ajukan oleh mahasiswa tidak terbukti,” katanya dalam keterangan persnya yang diterima radarlampung.co.id. Salah satunya terkait penerbitan SK pemberhentian dan skorsing kepada mahasiswa lewat whatsapp yang menurutnya tidak benar. Sebab, SK tersebut telah diberikan kepada yang bersangkutan secara patut dan ada bukti penerimaan dokumen yang di tanda tangani langsung oleh mahasiswa. Menurutnya, dalam fakta persidangan saksi-saksi juga telah menjelaskan dan mengatakan bahwa benar penggugat tersebut mendirikan bangunan semi permanen yang digunakan untuk berkumpul sampai larut malam hingga pagi dan digunakan untuk braktivitas tanpa batas waktu. Kondisi ini menyebabkan warga sekitar terganggu. Meskipun, lanjutnya, telah diberi peringatan oleh pihak keamanan kampus dan aparat Bhabinkantibmas namun peringatan itu tidak diindahkan. Imbasnya, Universitas Teknokrat Indonesia mendapat surat peringatan dari pihak kelurahan. “Berdasarkan hal tersebut klien kami telah mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada para mahasiswa/penggugat dan telah mencoba memanggil mahasiswa yang bersangkutan untuk diberikan arahan, serta meminta klarifikasi namun mahasiswa tersebut tidak hadir memenuhi panggilan,” katanya. Berdasarkan hal tersebut senat fakultas dan senat universitas melakukan rapat hingga membentuk tim untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, yang merusak citra dan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia. Perbuatan yang dilakukan para mahasiswa/pengguat tersebut juga melanggar aturan kampus, baik kode etik mahasiswa ataupun peraturan rektor. Jadi sekali lagi saya tegas kan tidak Serta merta SK Pemberhentian dan Skorsing tersebut terbit, sebagaimana yang di isukan dan diberitakan selama ini, tetapi telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ada,” katanya. Sekarang kita sudah lihat putusan perkara ini telah di periksa oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara Bandar Lampung, yang telah melalui tahapan tahapan persidangan, para pihak telah mengajukan bukti dan saksi saksi dan hasil nya gugatan mahasiswa tidak terbukti dan ditolak. “Jadi berdasarkan putusan pengadilan terbukti sudah secara sah dan meyakinkan perbuatan yang dilakukan oleh mahasiswa/Penggugat memang melanggar peraturan yang ada di kampus Universitas Teknokrat Indonesia serta melanggar kode etik mahasiswa,” katanya.Menurutnya, pemberitaan selama ini hanya penggiringan opini yang untuk menjatuhkan nama baik Universitas Teknokrat Indonesia. “Selama ini klien kami banyak diam dan tidak berkomentar terhadap isu isu dan pengiringan opini di media media sosial. Karena klien kami sangat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi hukum, sekarang saatnya kami sampaikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah menolak gugatan 3 mahasiswa tersebut terbukti bahwa tuduhan tuduhan terhadap klien kami selama ini tidak benar,” katanya. Dirinya berharap kasus ini jadi pelajaran buat mahasiswa bahwa setiap kampus ada aturan yang harus ditaati. Menurutnya, tidak ada kebebasan tanpa batas. “Sampaikan kebebasan berekspresi pada saluran saluran yang tepat. Apa lagi Universitas Teknokrat Indonesia telah menyediakan Pusat Kegiatan Mahasiswa yang disana banyak organisasi organisasi kemahasiswaan untuk menuangkan ide-ide dan belajar berorganisasi yang baik dan benar,” katanya. “Serta tidak mungkin kampus sebagai perwakilan orang tua para mahasiswa memberikan sanksi tanpa dasar dan fakta adanya pelanggaran. Semoga menjadi pelajaran untuk kedepan nya mahasiswa tersebut dalam hal ini penggugat,” katanya. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: