Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus Rekomendasikan Perpanjangan Tanggap Darurat

Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus Rekomendasikan Perpanjangan Tanggap Darurat

radarlampung.co.id - Masa tanggap darurat Covid-19 di Tanggamus bakal diperpanjang hingga 29 Mei mendatang. Rekomendasi tersebut akan disampaikan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Hamid H. Lubis kepada Bupati Dewi Handajani.

Langkah perpanjangan tanggap darurat non bencana alam tersebut diputuskan usai rapat Gugus Tugas Covid-19 Tanggamus di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

\"Masa tanggap darurat bencana non alam ini seyogyanya sampai 31 Maret. Namun melihat perkembangan situasi terkini dan keputusan pemerintah pusat, maka kami selaku Gugus Tugas Covid-19 merekomendasikan kepada bupati untuk ikut memperpanjang hingga 29 Mei,\" kata Hamid H. Lubis usai rapat.

Kemudian terkait kegiatan siswa, Pemkab Tanggamus akan menyesuaikan dengan kebijakan Kemendikbud dan Pemprov Lampung. \"Kemungkinan hari Senin, bupati yang akan menyampaikan mengenai perpanjangan darurat bencana non alam ini. Nanti juga disampaikan mengenai ketiadaan dari ujian nasional dan work from home bagi instansi pemerintah,\" tegas Lubis--sapaan akrab--Hamid H. Lubis.

Sekretaris Kabupaten Tanggamus ini melanjutkan, jajaran pemkab dan aparat TNI/Polri sedang memantau kedatangan warga dari luar Tanggamus. Atau warga yang baru pulang dari daerah terjangkit Virus Corona.

\"Pos pemantauan ditempatkan di Kecamatan Pugung. Personel yang dilibatkan, TNI/Polri, Satpol PP dan Kesbangpol. Petugas dilengkapi dengan alat pemeriksa suhu tubuh, masker serta alat penyemprot disinfektan,\" pungkasnya. (iqb/ehl/ais)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: