Putusan Sengketa Pilkades di Lamteng, Penggugat Menang di PTUN

Putusan Sengketa Pilkades di Lamteng, Penggugat Menang di PTUN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Puluhan warga terlihat sujud syukur di depan Pengadilan Tatausaha Negara (PTUN) Tanjungkarang, Rabu (16/9). Terdengar pula isak tangis sebagian dari mereka. Ya, mereka baru saja dinyatakan menang atas gugatan sidang sengketa di Desa Mojokerto, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Tak hanya warga yang bersyukur atas putusan ini, ketiga penggugat dalam sengketa Pilkades di Desa Padang Ratu, itu yakni: Hadi Sutrisno, Agus Trimono, dan Sahri pun ikut menangis haru. \"Alhamdulillah ya Allah. Allahuakbar Allahuakbar,\" kata ketiga penggugat, usai Ketua Majelis Hakim Indra Kesuma Nusantara membacakan putusan yang menyatakan ketiganya menang, Rabu (16/9). \"Ini merupakan keadilan dari Tuhan. Atas nama rakyat juga keadilan. Tuhan pun sudah menunjukan kebenarannya. Dan alhamdulillah kami pun menang,\" kata Hadi Sutrisno salah satu calon kepala desa. Sementara itu, Gunawan Raka selaku kuasa hukum ketiga penggugat mengatakan, beberapa penggugat yakni Hadi Sutrisno, Agus Trimono, dan Sahri dalam sengketa ini menilai pemilihan kepala desa di desanya tidak sah. Itu karena pada saat pemilihan ada beberapa aturan yang secara aturan belum diatur oleh peraturan daerah atau pun peraturan bupati. Namun oleh panitia menurut penilaian kertas suara itu ditentukan secara sepihak oleh panitia sehingga merugikan calon-calon yang ikut dalam pemilihan. \"Seperti kualifikasi suara rusak. Suara tak sah dan suara sah. Itu ternyata secara sepihak ditentukan panitia tanpa kesepakatan dari calon,\" jelasnya. Sehingga, lanjut dia, pada saat penghitungan terjadi yang seharusnya si A menang karena surat suaranya dinyatakan rusak, tetapi aturan rusak itu sendiri tidak jelas. \"Hingga merugikan calon dan mengajukan keberatan gugatan,\" ungkapnya. \"Sebagaimana diketahui bahwa aturan mainnya pun tak jelas. Karena ketidakjelasan itu pun dimanfaatkan dengan indikasi kecurangan sistematis,\" jelasnya. Terpisah, pihak tergugat melalui penasehat hukumnya: Tua Alpaolo Harahap menilai ada beberapa pertimbangan di dalam fakta persidangan tidak sesuai. \"Salah satunya surat suara rusak sebanyak 400 tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh saksi yang dihadirkan,\" kata dia. \"Kami pun sudah berkomunikasi dengan klien. Kemungkinan kami akan upaya hukum banding,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: