Iklan Bos Aca Header Detail

Halo Para Developer, Sudah Terdaftar di PPATK Belum ?

Halo Para Developer, Sudah Terdaftar di PPATK Belum ?

radarlampung.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar bimbingan teknis di Hotel Sheraton Bandarlampung, Jumat (5/7). Bimtek tersebut juga diikuti 90 developer perumahan yang mayoritas tergabung dalam DPD Real Estat Indonesia Lampung. Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Sekretaris Utama (Sestama) PPATK, Rinardi, S.E., M.Sc. Ketua DPD REI Lampung, Djoko Handoko Halim Santoso menjelaskan, ada dua fokus dalam bimtek dengan PPATK. Yang pertama, pengembang diwajibkan mendaftarkan diri di laman PPATK. Tujuannya, lanjut dia, agar menjadi kontrol bagi pengembang. Kemudian fokus kedua sosialisasi terkait transaksi diatas Rp500 juta. Dijelaskan Doko, transaksi diatas Rp500 juta wajib melakukan pelaporan ke PPATK. Hal ini untuk menghindari pencucian uang dan pendanaan terorisme. \"Alhamdulillah kami (REI Lampung) sebagian besar hadir mengikuti Bimtek ini, dan pihak developer yang tergabung telah registrasi di PPATK , selain itu DPD REI Lampung siap membantu pihak developer diluar REI yang belum mendaftarkan diri\", ucapnya. (cw1/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: