Iklan Bos Aca Header Detail

Hamdalah, Nelayan Tubaba Dapat Asuransi

Hamdalah, Nelayan Tubaba Dapat Asuransi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Sebanyak 65 Nelayan di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mendapat Asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberi nama program Asuransi Nelayan Berjaya (ANB) pada tahun 2021. Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Tubaba, Ir. Abdul Sani didampingi Kabid Tangkap dan Pembinaan Rukiza, pada acara Sosialisasi dan Penyerahan secara Simbolis ANB Lampung tahun 2021, di Balai Penyuluh Pertanian Tiyuh (Desa) Daya Asri Kecamatan Tumijajar, Rabu (9/6). Dikatakannya, program yang diinisiasi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, ditujukan sebagai upaya perlindungan berupa jaminan sosial kepada para nelayan, serta merupakan bagian dari program Kartu Petani Berjaya (KPB). “Sebanyak 65 orang nelayan Tubaba tahun ini mendapat asuransi tersebut, yakni 25 orang berusia di bawah 60 tahun, dan 40 orang berusia di atas 60 tahun. Ini merupakan tahun kedua dari program ANB, yang mana pada tahun sebelumnya kita juga mendapat 25 orang yang berusia dibawah 60 tahun.”jelasnya. Menurutnya, pelaksanaan program itu sesuai pula dari UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Petambak Garam, serta Perda Provinsi Lampung Nomor 8 tahun 2019. Nelson Febrizal, perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung menjelaskan, dalam program ANB tersebut, maka pemerintah telah memberikan jaminan kepada para nelayan yang merupakan kategori dari Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), untuk dibantu oleh Asuransi dari BPJS. “Jaminan yang diberikan oleh ANB ini adalah, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, sehingga jika terjadi kecelakaan saat bekerja maka semua biaya pengobatan akan ditanggung sampai sepenuhnya nelayan itu pulih, bahkan diberi pula tunjangan jika belum bisa bekerja. Untuk jaminan kematian, terdapat pemberian santunan serta beeasiswa untuk dua orang anaknya yang masih sekolah sampai lulus kuliah.”ungkapnya. Namun, program ANB ini berlaku sampai 1 tahun saja yang ditanggung pemerintah, sehingga untuk berikutnya Nelayan dapat melanjutkan dengan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, hanya sebesar Rp16.800 per bulan. “Oleh karenanya, besar harapan agar para nelayan yang telah mendapat dan terdaftar dalam program ANB ini jangan terputus nantinya setelah 1 tahun, silahkan lanjutkan secara Mandiri, karena prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan ini juga tidak memaksa dan tidak akan ada tunggakan, sehingga kalau bayar maka akan di cover, jika tidak maka tidak di cover. Bagi yang belum dapat, diusahakan ke depannya pada anggaran selanjutnya akan diusulkan, dengan persyaratan yang dibutuhkan.\"imbuhnya. Turut hadir dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyerahan Simbolis kartu ANB tersebut, Perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nelson Febrizal, Sekretaris Dinas Perikanan Tubaba Rasman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bandar Lampung yang diwakili Michele Serena, dan 26 peserta yang terdiri dari para Nelayan yang mendapatkan ANB. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: