Rampungkan Berkas Perkara Hermansyah Hamidi, KPK Kembali Periksa Saksi dari Pihak Swasta

Rampungkan Berkas Perkara Hermansyah Hamidi, KPK Kembali Periksa Saksi dari Pihak Swasta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memeriksa saksi-saksi, terkait pengembangan kasus fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel), yang telah menjerat dua tersangka lain: Syahroni dan Hermansyah Hamidi. Kali ini, KPK memeriksa seorang saksi dari tersangka Hermansyah Hamidi. Yang diketahui sebagai kontraktor di Lamsel. Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih --markas besar KPK, di Jakarta. \"Ya ada satu kontraktor yang kita periksa yakni bernama Slamet Riadi alias Slamet Petok,\" katanya, Rabu (6/1). Menurut Ali -sapaan akrabnya-, pihak penyidik akan terus merampungkan berkas-berkas pemeriksaan saksi-saksi. Dan juga meminta keterangannya, hal ini bertujuan agar kasus ini cepat disidangkan. \"Jadi memang saksi-saksi ini terus akan kita periksa. Ini bertujuan agar cepat selesai,\" kata dia. Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka dan penahanan terhadap Hermansyah Hamidi (HH), dalam pengembangan kasus perkara dugaan korupsi di Dinas PUPR Lamsel. Ada beberapa poin-poin penting dalam menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena memang sebelumnya KPK juga telah menemukan bukti permulaan, yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. \"Tersangka HH ini memang sebelumnya dulu sebagai Kepala Dinas PUPR Lamsel, periode tahun 2016-2017. Ia bersama-sama dengan terpidana Zainudin Hasan melakukan perbuatan korupsi,\" ujar Ali Fikri. Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya di Dinas PUPR, HH dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan untuk melakukan pungutan proyek sebesar 21 persen dari anggaran proyek. \"Tersangka HH pun memerintahkan Syahroni untuk mengumpulkan setoran itu dan nantinya akan diserahkan ke terpidana Agus Bhakti Nugroho selaku staf ahli Zainudin Hasan,\" jelasnya. Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian disetor kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya Rp72.742.792.145. \"Besaran dana yang diterima dibagi yang nilainya Pokja ULP sebesar 0,5-0,75 persen, untuk Bupati sebesar 15-17 persen, dan untuk Kadis PU sebesar 2 persen,\" bebernya. Dari situlah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup yang selanjutnya KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH sebagai tersangka, yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR \"Pasal yang disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUH Pidana,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: