Iklan Bos Aca Header Detail

Randis Itu Aset Negara, Jangan Dibawa Mudik!

Randis Itu Aset Negara, Jangan Dibawa Mudik!

radarlampung.co.id - Bupati Tanggamus Dewi Handajani melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik ke kampung halaman. Hal ini menyusul adanya surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan surat edaran Kemendagri mengenai larangan menggunakan randis untuk mudik.

Menurut bupati, randis merupakan aset negara yang peruntukkannya para ASN menjalankan tugas. Karena itu tidak tepat jika digunakan untuk keperluan pribadi.

\"Randis itu kan, aset negara. Jadi tidak boleh digunakan untuk keperluan yang sifatnya urusan pribadi seperti mudik. Lagian KPK juga sudah melarang. Jadi harus dipatuhi,\" tegas Dewi Handajani ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Tanggamus, Rabu sore (29/5).

Bunda Dewi-- sapaan akrab Dewi Handajani menyarankan agar ASN menggunakan kendaraan pribadi atau umum saat mudik. Ia juga mengisyaratkan akan memberikan sanksi jika ada yang nekat membawa randis untuk mudik. \"Tentu ada sanksinya bagi ASN yang membandel,\" sebut dia.

Dewi juga mengingatkan kepada ASN untuk tetap masuk kerja pada Jumat (31/5). \"Harus tetap ngantor. Saya saja masih ngantor kok hari Jumat itu. Bagi pegawai yang tanpa alasan tidak masuk kantor, siap-siap terima sanksi,\" pungkas bupati. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: