Rapel Gaji PNS Dibayar April, OPD Diminta Lengkapi Berkas

Rapel Gaji PNS Dibayar April, OPD Diminta Lengkapi Berkas

radarlampung.co.id-Para aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia, boleh bernafas lega. Sebab, April 2019 ini para ASN di seluruh Indonesia termasuk di Kabupaten Lampung Timur akan menerima rapel kenaikan gaji sebesar 5 persen terhitung sejak Januari. Itu menyusul terbitnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Asisten II Sekretriat Kabupaten Lampung Timur Wan Ruslan Abdul Gani menjelaskan, dengan telah terbitnya PP tersebut maka anggaran pembayaran kenaikan gaji yang telah disiapkan sebesar Rp28 miliar dapat digunakan. “PP tersebut merupakan dasar untuk pembayaran kenaikan gaji ASN,” jelasnya minggu (24/3). Dilanjutkan, direncanakan pembayaran kenaikan gaji ASN dilaksanakan mulai awal April 2019 ini. Namun, itu tergantung kelengkapan berkas usulan dari seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). “Kalau berkas usulan dari OPD lengkap, pembayaran gaji termasuk kenaikannya lengkap segera dapat disalurkan ke rekening masing-masing ASN sesuai jadwal,”imbuhnya. Diketahui, Pemkab Lamtim telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji ASN sebesar Rp28 miliar untuk 14 bulan atau Rp2 miliar per bulan. Sebab, tahun ini juga ada rencana pembayaran gaji ke 13 dan 14. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: