Rapergub Sumbangan dan Pungutan Pendidikan Dipending

Rapergub Sumbangan dan Pungutan Pendidikan Dipending

Radarlampung.co.id - Dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) tentang pungutan dan sumbangan pendidikan bagi SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung akhirnya di pending.  Adapun dua rapergub itu yakni Pungutan Biaya Pendidikan pada SMA, SMK dan SLB di Provinsi Lampung dan Rapergub Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Lampung.  Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Zulfikar mengatakan, penundaan dua rapergub itu atas instruksi Gubernur Lampung atas surat resmi keberatan dari Inspektorat Provinsi Lampung.  \"Enggak, enggak jadi dilanjutkan. Ada surat resmi keberatan dari Inspektorat,\" katanya kepada Radarlampung.co.id melalui sambungan telpoin, Kamis (21/3).  Dengan adanya surat keberatan itu, hingga saat ini timnya secara otomatis menunda semua aktivitas dalam merancang dua peraturan yang merupakan usulan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung itu. \"Sementara itu dipending, tidak dibahas dulu,\" imbuhnya.  Menurutnya, pihaknya menghormati surat keputusan Inspektorat atas ketidaksetujuan melanjutkan dua usulan rapergub tersebut. Selain itu, Koordinator unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK juga menyetujui untuk ditunda.  Sebenarnya, sambung Zulfikar, rapergub yang digodok tersebut baru seumur jagung, sangat baru dalam pembahasan hingga terakhir dilakukan uji publik di Aula Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Selasa (5/3) lalu.  \"Baru kita godok, dalam hitungan seminggu dua minggu yang lalu. Saat dibahas di Disdikbud tiba-tiba banyak betul penolakan-penolakan dari Ombudsman maupun Inpektorat,\" tandasnya. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: