Raport Guru Buruk, Tunjangan Profesi Ditunda
radarlampung.co.id - Penilaian terhadap guru dalam bentuk raport akan dilihat dari dua aspek, yaitu kinerja dan kehadiran guru tersebut. Hal ini berkenaan dengan rencana Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung yang akan menerapkan penilaian kinerja guru berupa raport penilaian.
\"Dua aspek yang kita lakukan dalam penilaian raport guru tersebut terkait dengan kinerja dan kehadiran. Hal ini juga dalam rangka kita menindaklanjuti Permendikbud no 15 tahun 2018 terkait dengan tugas kerja guru, kemudian dikaitkan pula dgn PP Nomor 52 terkait dengan disiplin pns dan UU ASN tahun 2014,\" jelas Koordinator Pengawas Disdikbud Kota Bandarlampung Suwandi Umar, Senin (2/9).
Dikatakan Suwandi, ada dua hal yang menjadi tolak ukur untuk penilaian kinerja guru, punishment dan reward. Di mana, reward sebagai acuan dalam peningkatan karir para guru.
\"Jadi, bagi guru yang ingin berkarir, raport penilaian harus baik. Kemudian, punishment. Jika guru tersebut kinerjanya pada kategori buruk, bagi guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan profesi akan ditunda hingga mampu meningkatkan kinerjanya kembali, tapi bukan dihilangkan,\" tandasnya.
Suwandi menuturkan, sebelum adanya raport guru, penilaian kinerja guru tidak maksimal. Sehingga, dengan adanya raport guru tersebut, bisa menjadi acuan para guru untuk terus meningkatkan kinerjanya. (rur/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: