Iklan Bos Aca Header Detail

Harga Tes PCR Covid-19 Luar Jawa-Bali Turun 41,6%

Harga Tes PCR Covid-19 Luar Jawa-Bali Turun 41,6%

RADARLAMPUNG.CO.ID-Harga tes swab Covid-19 dengan Polymerase Chain Reaction (PCR) turun. Baik di luar Jawa-Bali maupun di Jawa Bali. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), yang dikeluarkan 16 Agustus lalu. Dalam keterangan SE tersebut menyatakan dalam pelayanan pemeriksaan RT-PCR oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pemeriksa lain yang ditetapkan untuk memperhatikan, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu; untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu. Lebih lanjut dijelaskan batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19. Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini. Terakhir, dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penurunan harga tes swab PCR ini mencapai 41,6% dari harga semula Rp900 ribu per satu kali tes. Mengenai hal ini, beberapa pantauan Radar Lampung sejumlah lokasi laboratorium yang menyediakan jasa tes swab PCR. Seperti di Laboratorium Intibios, Bandarlampung. Dalam pengumuman melalui laman Instagram @intibioslab_lampung, disebutkan harga di pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu dan diluar Jawa dan Bali Rp525 ribu. Yang artinya akan ditetapkan di Lampung sebesar Rp525 ribu, karena masuk bagian diluar Jawa-Bali. Hal serupa sudah diterapkan pula oleh UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Lampung, Kepala UPTD Balai Labkesda Provinsi Lampung, Busyairi Afton. Menurutnya, Labkesda Provinsi Lampung telah menerapkan harga tes swab PCR Rp525 ribu dalam satu kali swab sesuai SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. \"(Turun harga tes PCR) iya mulai hari. Saat ini Labkesda provinsi sudah mulai menerapkan tarif terbaru dalam pemeriksaan PCR sesuai dengan surat edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes. Sesuai SE, untuk tarif luar Jawa dan Bali sebesar Rp525 ribu,\" ungkap Busyairi melalui pesan WhatsApp nya, Rabu (17/8). (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: