Hari Ini, Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber

Hari Ini, Penyidik Serahkan Berkas Tersangka Penusukan Syekh Ali Jaber

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara tersangka penusukan Syekh Ali Jaber: Alfin Andrian (24), warga Sukajawa, Bandarlampung selesai dalam waktu sepekan. Kepolisian resort Kota Bandarlampung pun siap melimpahkannya hari ini (21/9) ke Jaksa Penuntut Umum. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, bahwa para penyidik Sat Reskrim Polresta Bandarlampung telah selesai melimpahkan berkas tahap satu. \"Ya benar. Rencana besok Senin 21 September 2020, penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung akan menyerahkan berkas perkara tahap pertama dari pada perkara kasus AA sebagai tersangka atau pelaku percobaan rencana  pembunuhan terhadap Syekh Ali Jaber,\" katanya, Minggu (20/9). Pandra tidak menampik jika berkas tersebut memang dipercepat kelengkapannya, seusai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) keluar beberapa waktu lalu. \"Berkas perkara dalam tujuh hari ini sudah selesai sehingga akan dilakukan pelimpahan tahap pertama,\" jelasnya. Rencananya jika proses tersebut telah dilalui maka tahap lainya untuk maju kepersidangan akan terus berlanjut dan berkas awalan tersebut segera bisa dipelajari oleh Jaksa. \"Sehingga JPU sendiri bisa memberikan putusan, apakah berkas tersebut akan ada P19 (perbaikan, red) atau bahkan  P21 (pelimpahan tahap dua, red),\" tandasnya. Sebelumnya diberitakan, pada (13/9) tersangka  Alfin Andrian (24) telah melakukan penusukan terhadap Pendakwah Syekh Ali Jaber, dia ditangkap di lokasi yang sama yakni di Masjid Falahuddin, Tamin, TkB, Bandarlampung. Selain itu, reka adegan telah digelar Polresta Bandarlampung pada Kamis (17/9). Tersangka memperagakan 17 adegan. Atas tindakanya itu Polisi mengenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, subsider pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat no 12 Tahun 1951 tentang tanpa hak menguasai dan membawa senjata tajam. (mel/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: