Razia di Jalinbar Pringsewu, Polisi Tilang 40 Pengendara

Razia di Jalinbar Pringsewu, Polisi Tilang 40 Pengendara

radarlampung co.id- Satlantas Polres Tanggamus menggelar razia di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Fajaragung, Pringsewu, Minggu (21/7). Hasilnya, Satlantas Polres Tanggamus menerbitkan 40 surat tilang untuk pelanggar lalulintas. Pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran diantaranya tidak menggunakan helm, tidak membawa SIM hingga menggunakan ponsel saat berkendara. Sementara pelanggaran kendaraan rod empat didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman. \"Kami menindak dengan tilang sebanyak 40 pelanggar terdiri dari 30 sepeda motor dan 10 mobil,\" ujar Kanit Patroli Satlantas Polres Tanggamus Iptu Irwan. Razia, lanjutnya, sebagai upaya menekan angka pelanggaran yang berpotensi kecelakaan. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan yang tidak memiliki plat nomor dan pengendaranya tidak dapat menunjukan surat-surat. \"Menghimbau  masyarakat  berhati hati dalam berkendara, patuhi peraturan lalulintas dan kelengkapan surat kendaraan, \" himbau Iptu Irwan. (mul/rnn/sag/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: