Hasil Pengembangan, Remaja Ini Diringkus Polisi Setelah Simpan Ganja

Hasil Pengembangan, Remaja Ini Diringkus Polisi Setelah Simpan Ganja

radarlampung.co.id - Polsek Sekampung Lampung Timur kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Kali ini, tersangka yang diamankan adalah Ridwan (25) warga Kecamatan Margatiga Lampung Timur.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu amplop kecil berisi daun, batang dan biji kering diduga keras narkotika jenis ganja. Barang bukti itu ditemukan di saku celana tersangka.

Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampung Iptu Selamet RT Riyadi menjelaskan, tersangka diamankan di wilayah Dusun IV Desa Sidodadi, Selasa (10/3) pukul 17.50 Wib.

Dilanjutkan, penangkapan terhadap Ridwan yang juga seorang residivis kasus narkoba merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka Zidan (20) warga Kecamatan Margatiga yang telah diamankan di wilayah yang sama. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Selamet RT Riyadi.

Diketahui sebelumnya, Polsek Sekampung mengamankan Zidan, Selasa (10/3) pukul 17.30 WIB.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa  2 bungkus kertas warna coklat  yang berisikan  batang, daun dan biji kering yang diduga keras narkotika jenis ganja dan selinting rokok diduga berisikan daun ganja. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang keberadaan pemuda yang mencurgikan di Desa Sidodadi.

Mendapat informasi itu, petugas Polsek Sekampung yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budi Santoso langsung meluncur ke wilayah Desa Sidodadi. Petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti tersebut. (wid/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: