Iklan Bos Aca Header Detail

Hasil Penilaian Ombudsman RI, Lamteng Masuk Zona Kuning

Hasil Penilaian Ombudsman RI, Lamteng Masuk Zona Kuning

RADARLAMPUNG.CO.ID  - Berdasarkan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ombudsman RI periode observasi Juli-Agustus 2019, Lampung Tengah masuk dalam Zona Kuning dengan predikat kepatuhan sedang. Hasil ini diperoleh dari 64 produk layanan administrasi dengan nilai rata-rata 78,84 di enam dinas/badan. Dari enam OPD, Dinas Perhubungan mendapat nilai sempurna 100,00 atau Zona Hijau dalam pengujian kendaraan bermotor. Disusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  yang rata-rata mendapat nilai 86,00 serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang mendapat nilai rata-rata 82,50. Dua dinas ini juga masuk Zona Hijau. Kemudian Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mendapat nilai rata-rata 61,00 serta Dinas Sosial yang mendapat nilai rata-rata 51,33. Dua dinas ini masuk Zona Kuning. Sedangkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mendapat nilai 28,00 atau Zona Merah dalam  pelayanan surat keterangan penelitian. Plt. Kadishub Lamteng Syukur Kersana merasa bersyukur bisa masuk Zona Hijau. \"Tentunya, kita bersyukur masuk Zona Hijau dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI. Sudah sewajarnya, kita harus mempertahankan dan meningkatkan lagi pelayanan publik. Tidak cukup berpuas diri-diri. Inovasi-inovasi dalam pelayanan publik akan terus dilakukan,\" katanya. Diketahui bahwa penilaian ini guna percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik dan sebagai pelaksanaan Perpres RI No. 2 /2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Ombudsman RI mendorong penyelenggara pelayanan publik mematuhi amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Hasil penilaian ini diharapkan menjadi acuan peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahun sejak 2015. Hasil penilaian menunjukkan kepatuhan pemerintah pusat cenderung mengalami peningkatan. Sedangkan beberapa pemerintah daerah masih perlu melengkapi standar pelayanan publik dengan menyediakan informasi mengenai biaya, prosedur, jangka waktu, dan kepastian hukum perizinan investasi. Ketersediaan standar pelayanan publik beserta implementasinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, menurunkan potensi perilaku koruptif, dan meningkatkan kewibawaan pemerintah. Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau diperoleh dari rentang nilai 81-100. Predikat Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning diperolah dari rentang nilai 51-80 dan Predikat Kepatuhan Rendah atau Zona Merah diperoleh dari rentang nilai 0-50. Akumulasi nilai diperoleh dari bobot nilai per variabel pertanyaan yang dilihat dari sisi kelengkapan fisik pada penyelenggara layanan administratif, baik tingkat pusat maupun daerah. Hasil ini ini parlu disikapi secara proaktif dengan upaya perbaikan dan komitmen pimpinan. Ombudsman RI menyarankan kepala daerah memberikan apresiasi atau award kepada OPD yang mendapatkan Zona Hijau; memberi teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik yang Zona Merah maupun Zona Kuning; menyelenggarakan program secara sistematis dan mandiri untuk mempercepat implementasi standar pelayanan publik sesuai UU No. 25/2009; menunjuk pejabat yang kompeten untuk memantau konsistensi dan peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik; serta mempercepat perbaikan dan peningkatan tata kelola pelayanan yang terintegrasi dengan menerapkan asas pendelegasian wewenang atas produk Iayanan. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: