Hayoo, Tiga Daerah Belum Usul Persetujuan Pelantikan DPRD Lho...
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelantikan DPRD kabupaten/kota terpilih dijadwalkan pertengahan Agustus 2019 ini. Meski hanya tinggal hitungan hari, ternyata belum semua mengusulkan persetujuan SK ke Gubernur Lampung. Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Lampung Hargo Prasetyo Widi mengatakan, dari keseluruhan kabupaten/kota, baru 12 KPU saja yang mengusulkan SK Penetapan Caleg Terpilih berdasarkan hasil pleno di masing-masing daerah. \"Tiga daerah yakni Bandarlampung, Metro, dan Tanggamus masih belum, karena sebelumnya menunggu putusan Akhir Mahkamah Konstitusi (MK),\" jelasnya kepada radarlampung.co.id, Selasa (13/8). Hargo menghimbau kepada KPU di daerah yang belum, agar segera mengusulkan SK tersebut melalui Biro Pemerintahan dan OTDA. \"Dari kami memang tidak ada batas waktu. Tapi lebih cepat lebih baik, \" katanya. Ditanya apakah Gubernur Arinal Djunaidi sudah diagendakan dalam pelantikan DPRD tersebut? Hargo bilang nanti yang melakukan pelantikan adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) di masing-masing kabupaten/kota. Merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 162/3450/OTDA tentang tata cara pengucapan sumpah janji DPRD kabupaten/kota masa jabatan 2019-2024, di poin 2 a tertuang, anggota DORD terpilih sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah janji secara bersama-sama di pandu ketua PN setempat. \"Apabila ada anggota DPRD terpilih yang berhalangan hadir saat itu, pengambilan sumpah janji akan dipandu Ketua DPRD sementara melalui paripurna,\" kata dia. (abd/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: