Iklan Bos Aca Header Detail

Herman HN Bikin Pernyataan Pasca Temui Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law

Herman HN Bikin Pernyataan Pasca Temui Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandarlampung Herman HN akhirnya menemui massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Kota Bandarlampung, yang menggelar aksi damai penolakan UU Omnibus Law, di kantor Pemkot setempat, Senin (12/10). Herman HN menerima sebanyak empat mahasiswa mewakili massa aksi dari IMM di ruang rapat walikota setempat. Meskipun Herman HN tidak memberikan pernyataan secara tegas menolah UU Omnibus Law. Namun, walikota dua periode itu menyepakati tiga poin tuntutan massa aksi. Tiga point yang diharapkan oleh para mahasiswa dari IMM yang ditandatangani Herman HN, yakni berisi: pertama, setiap izin usaha harus ada izin lingkungan, Kedua, tentang PHK (pemutusan hubungan kerja), gaji buruh dinaikkan terlebih dahulu sebesar dua kali lipat yang kemudian dilanjutkan dengan pemberian pesangon sesuai peraturan yang berlaku. Kemudian, yang Ketiga, upah buruh ditentukan oleh pemerintah daerah dan setiap tahunnya harus naik. \"Ya, sudah saya tandatangani. Alasannya agar lingkungan tetap terjaga, dan pekerja yang berada di daerah terus sejahtera, maka dari itu, kesepakatan itu saya tanda tangani,\" jelasnya. Pernyataan yang telah ditandatangani itu juga dipertengas dengan momen pembacaan secara langsung oleh Herman HN di depan massa aksi yang berada di halaman kantor PemkotĀ setempat. Sementara, Ketua Umum IMM Kota Bandarlampung Bayu Pranoto mengatakan, tiga poin tuntutan itu menjadi tolak ukur dalam pengesahan UU tersebut dan Herman HN dapat meneruskan aspirasinya. \"Izin lingkungan yang disebutkan dalam UU Omnibus Law rupanya telah diganti dengan izin usaha saja. Sehingga ditakutkan kedepannya, lingkungan akan terabaikan dengan adanya UU Omnibus Law,\" pungkasnya.(apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: