Herman HN Geram, Dana THR Pemkot Tertahan di Pusat

Herman HN Geram, Dana THR Pemkot Tertahan di Pusat

radarlampung.co.id - Walikota Bandarlampung Herman HN, meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI agar segera mencairkan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp54 miliar lebih. Sebab, dana tersebut untuk membayar utang tunjangan hari raya (THR) yang hingga kini masih tertunda. Permintaan itu juga disampaikan saat menerima kunjungan Deputi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam RI) di ruang kerja Walikota Bandarlampung, Kamis (11/6). \"Tolong sampaikan ke kementerian. Saya minta dari kementerian mohon bantulah bagaimana Dana Alokasi Umum (DAU) kita yang tertahan di kementerian keuangan, pada Mei Rp27 miliar lebih, Juni Rp27 miliar lebih supaya segera di cairkan,\" ucapnya. Dia menyebutkan, dengan tertahannya pencairan dana pusat itu, akibatnya gaji para pegawai, THR, tunjangan kinerja, dan lain sebagainya tak bisa dibayarkan. \"Karena Covid-19, semua Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya di potong. Kenapa uang kami masih di tahan juga, sampaikan kepada Mahfud MD, agar cepat mencairkan uang yang tertahan di pemerintah pusat, karena itu merupakan hak kita,\" ujarnya. Dia menjelaskan, dana THR pegawai yang belum terbayarkan sekitar Rp38 miliar, sedangkan uang pemkot yang tertahan di pemerintah pusat sekitar Rp54 miliar lebih. \"Sudahlah jangan nahan-nahan uang daerah. Ini kolaps semua termasuk KPU, Bawaslu tidak bisa berjalan, ini kan mau pilkada,\" keluhnya. Sedangkan, penerimaan pendapatan daerah saat Covid-19 ini paling bisa sekitar 15 persen saja. \"Karena hotel, rumah makan, restoran dan hiburan semuanya enggak jalan,\" tandasnya. Sebelumnya juga, Herman HN membantah terkait isu pengalihan dana THR bagi pegawai di lingkungan pemerintahan setempat, saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Kamis (4/6). Dikatakan Herman HN, apabila pihaknya mengalihkan anggaran THR pegawai senilai Rp38 miliar tentunya tak sebanding dengan total insentif bagi RT, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang hanya senilai Rp9 miliar. “Kabarnya saya enggak bayar THR, karena bayar yang lain dulu, kalau RT dan Bhabinkamtibmas itu cuma Rp9 miliar. Kalau THR Rp38 miliar,” jelas Herman. Ia juga mengungkapkan, belum dibayarkannya THR pegawai di lingkup Pemerintah Kota Bandarlampung lantaran DAU yang tertahan oleh pemerintah pusat akibat pengaruh covid-19. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: