Iklan Bos Aca Header Detail

Residivis Ditangkap, Tujuh Kejahatan Terungkap

Residivis Ditangkap, Tujuh Kejahatan Terungkap

radarlampung.co.id - Mendekam di penjara tidak membuat  Ahmad Sobari (25) jera. Residivis kasus curanmor yang tinggal di Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus ini kembali berbuat kejahatan.

Kali ini ia terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Ahmad Sobari diamankan anggota Polsek Wonosobo, Senin malam (13/5) Tidak hanya itu. Penangkapan tersebut berhasil mengungkap enam kasus lainnya.

Kapolsek Wonosobo Iptu Amin Rusbahadi mengatakan, Ahmad Sobari yang dipenjara karena terlibat curanmor pada 2016 diduga merampas ponsel Jaya (14), pelajar SMP yang tinggal di  Dusun Siringbetik, Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, pada 22 April 2019 silam.

\"Tersangka menodong korban dengan senjata tajam dan merampas HP. Ini menyebabkan korban trauma dan sempat tidak mau sekolah,\" kata Amin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa (14/5).

Berdasar penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, pelakunya diduga Ahmad Sobari. Polisi bergerak dan menemukan ponsel milik korban.

\"Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya sekitar pukul 21.00 WIB, Senin (13/5),\" sebut dia.

Amin melanjutkan, dalam pengembangan, ada enam kasus lagi yang berhasil diungkap dan diduga melibatkan Ahmad Sobari. \"Total ada tujuh kasus yang terungkap dan diakui tersangka. Barang bukti yang diamankan dua handphone dan satu sepeda motor,\" urainya.

Sementara Ahmad Sobari mengaku hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba dan rokok. \"Ya, semuanya dari jambret sama ngambil motor. Uangnya saya pakai untuk beli sabu dan rokok,\" kata bujangan bertubuh kecil tersebut.

Pemuda yang memiliki tato di lengan kanan dan kaki ini mengaku menyesal  sudah berbuat kejahatan. \"Mau insaf pak. Saya menyesal,\" ucapnya. (ral/ehl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: