Resmi Dilimpahkan, Alfin Dijadwalkan Jalani Sidang Awal Bulan Depan

Resmi Dilimpahkan, Alfin Dijadwalkan Jalani Sidang Awal Bulan Depan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, tersangka penusuk Syech Ali Jaber yakni: Alfin Andrian akan segera disidangkan. Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung Abdullah Noer Deny mengatakan, kondisi Alfin saat dilimpahkan dalam keadaan baik dan sehat. \"Kami terima pelimpahan berkas dari penyidik. Kami nyatakan lengkap kepada penyidik. Dan mereka harus menyerahkan barang bukti dan tersangka,\" katanya, Senin (26/10). Menurutnya, berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, untuk segera disidangkan. \"Paling cepat akan kami limpahkan awal bulan depan (November),\" kata dia. Dirinya menambahkan, untuk Alfin sendiri kini masih dalam pemeriksan berkas-berkas di dalam, ditemani penyidik dan para jaksa yang ditunjuk. \"Tersangka ini setelah dilimpahkan akan kami titipkan kembali ke penyidik (Polresta Bandarlampung),\" ucapnya. Karena, lanjut dia, berdasarkan peraturan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung, dikarenakan pandemi Covid-19, tersangka belum bisa dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bandarlampung. \"Penitipan bisa dilakukan setelah Covid-19 berlalu,\" jelasnya. Ditanya berapa jaksa yang nanti akan menyidangkan Alfin, dirinya menjelaskan tetap 7 orang. \"Tidak akan berubah. Tetap 7 jaksa. Termasuk pasalnya pun juga tak berubah,\" ungkapnya. Sedangkan untuk saksi sendiri, pihaknya akan menghadirkan dan memeriksa kurang lebih 15 saksi. \"Termasuk korban pun kemungkinan akan dihadirkan,\" katanya. Begitu juga dengan keamanan persidangan, pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. \"Sidangnya apakah langsung atau online, kami masih koordinasi dengan pihak pengadilan,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: