Resmi Dilimpahkan, Dua Koper Berkas Mustafa Masuk PN Kelas IA Tipikor Tanjungkarang

Resmi Dilimpahkan, Dua Koper Berkas Mustafa Masuk PN Kelas IA Tipikor Tanjungkarang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkas perkara Mustafa eks Bupati Lampung Tengah (Lamteng) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (11/1). Pantauan radarlampung.co.id, pelimpahan dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang diketuai oleh Taufiq Ibnugroho. Pihaknya datang sekitar pukul 09.38 WIB. Terlihat, dua koper berisikan berkas perkara Mustafa dibawa untuk didaftarkan ke PN Kelas IA Tipikor Tanjungkarang. JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, selain melimpahkan berkas perkara Mustafa pihaknya pun mengajukan permohonan proses persidangan secara online. \"Karena terdakwa juga kini masih menjalani hukuman. Juga situasi kondisi Covid-19 kami memohon persidangan online,\" katanya. Ditanya terkait habis masa tahanan pidana Mustafa pada 16 Februari 2021 di Lapas Sukamiskin --apakah nantinya terdakwa akan dipindahkan-- pihaknya menyatakan akan melihat jalannya persidangan terlebih dahulu. \"Kami lihat dulu jalannya. Jika ada kendala sampai masa berakhir nanti kita akan koordinasi dengan pengadilan. Tetapi, apabila memungkinkan Mustafa akan disidangkan secara langsung,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: