Iklan Bos Aca Header Detail

Resmi Laporkan Wabup Lamteng, Begini Penjelasan Habibi

Resmi Laporkan Wabup Lamteng, Begini Penjelasan Habibi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Laporan terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang diduga dilakukan Wakil Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya resmi diterima Polda Lampung. Pantauan radarlampung.co.id, sekitar pukul 20.15 WIB, Habibi yang merupakan pelapor ditemani kuasa hukumnya: Jonathan keluar dari ruang SPKT Polda Lampung. Ketika dimintai keterangannya, dirinya menyatakan resmi melaporkan Ardito ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B/950/VI/2021/SPKT Polda Lampung. Tertanggal 27 Juni 2021. \"Yang kita laporkan terkait pelanggaran protokol kesehatan. Yang dilakukan oleh Ardito Wijaya. Barang bukti yang kita sertakan berupa video saat dirinya melakukan kerumunan,\" katanya, Minggu (27/6). Selain barang bukti berupa video, pihaknya juga membawa surat kesepakatan bersama mengenai penanggulangan Covid-19. \"Yang di sana ditanda tangani kepala daerah dan Forkopimda. Juga ada tanda tangan dia (Ardito) di sana,\" kata dia. Usai laporannya diterima di SPKT Polda Lampung, dirinya pun langsung dimintai keterangan ke Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung. \"Ya, ini kami masih mau dimintai keterangan dulu,\" jelasnya. Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait laporan ini, Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Iedwan Mahfi membenarkannya. \"Ya, masih dalam proses (laporannya),\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: