Himpitan Ekonomi, IRT Nekat Bandar Sabu

Himpitan Ekonomi, IRT Nekat Bandar Sabu

radarlampung.co.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial YLA, (34), warga Dusun Tulung Mili Indah, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Lampura, di kediamannya, Kamis (28/1). Ibu dua anak itu, disinyalir mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, disebabkam tidak kuat menahan himpitan ekonomi yang semakin memburuk masa pademi Covid -19. Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut keterangan Iptu Aris penangkapan atas diri tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti pihaknya dengan melakukan penyelidikan secara intensif. “Dari informasi yang diterima dan penyelidikan anggota kami, kemudian dilakukan tindakan pengamanan terhadap tersangka pada Kamis, sekira pukul 14.30 WIB,” terang Aris. Dari hasil penggeledahan, lanjut Aris, ditemukan barang bukti (BB) berupa tujuh paket berisikan butiran kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 1,40 gram, uang tunai senilai Rp450 ribu hasil penjualan barang haram tersebut. “Barang bukti yang ditemukan petugas tersimpan di dalam lemari pakaian berada di kamar rumah tersangka,” ujarnya. Kini, terduga tersangka berikut BB telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampura, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terhadap YLA, dapat dijerat dengan pelanggaran Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. \"Kasus ini masih kita kembangkan. Tersangka sendiri masih dalam pemeriksan intensif,” pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: