Respon Mahasiswa, UIN Raden Intan Resmi Turunkan UKT

Respon Mahasiswa, UIN Raden Intan Resmi Turunkan UKT

RADARLAMPUNG.CO.ID-Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) telah resmi memberikan kelonggaran penurunan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa nya. Rektor UIN RIL, Prof Moh. Mukri mengatakan hal ini sebagai respon kampusnya atas kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini dan permintaan mahasiswa. \"Jadikan diperbolehkan memberikan kewenangan penurunan UKT. Ini juga mahasiswa meminta juga. Ya wajar saja di era pandemi ada ini. Maka kemudian kita turunkan UKT satu grade dengan syarat yang tentunya pertama sesuai KMA (Keputusan Menteri Agama),\" jelas Prof Mukri, Rabu (3/2). Meskipun biaya kuliah di UIN RIL diakui Prof Mukri lebih rendah dibandingkan PTN (perguruan tinggi negeri) lain di Lampung. Namun, penurunan grade UKT ini tidak menjadikan persoalan di UIN. \"Meskipun SPP UIN relatif murah dibandingkan PTN di Lampung lainnya. Namun tidak apa-apa kita kan harus merespon, apalagi di era Covid-19 ini. Akhirnya kami menerbitkan edaran silahkan yang merasa terdampak untuk mengajukan itu,\" tambahnya. Namun, tidak semua grade UKT mendapatkan keringanan tersebut. Prof Mukri mengatakan, hanya mahasiswa dengan grade 5-7 yang memenuhi syarat saja yang bisa di turunkan UKTnya. Hal ini mengingat, UKT grade 1-4 sudah sangat murah. \"Jadi untuk grade 1-4 tidak diturunkan, karena paling tinggi UKTnya sekitar Rp2,2 juta. Yang di atas ini, grade 5-7 diturunkan. Grade 5 itu UKTnya sekitar Rp3 juta. Ini juga sudah sesuai petunjuk dari Jakarta. Kita juga tidak bisa sesuka kita kan, nanti akan diperiksa BPK ,\" tambahnya. Sementara menurut Pengumuman nomor B-280/Un.16/R/KU.01.1/02/2021, tentang keringanan Uang kuliah tunggal atas dampak pandemi wabah Covid-19, disebutkan Pembayaran UKT dilaksanakan pada tunggal 22 - 26 Februari 2021. Pengajuan Keringanan UKT tidak berlaku bag Mahasiswa penerima Bidikmisi, Mahasiswa penerima beasiswa lainnya, Mahasiswa grade UKT 1-4, Mahasiswa semester 1 pada Semester Gasal 2021/2022, atau Mahasiswa asing. Selanjutnya Mahasiswa hanya bisa memperoleh satu jenis Keringanan UKT, yaitu dalam bentuk Penurunan grade UKT satu tingkat dibawahnya. Penentuan mahasiswa yang mendapat Keringanan UKT dilakukan dengan verifikasi dan validasi data. Untuk prosedurnya, mahasiswa mengajukan Surat Permohonan Keringanan UKT sesuai template contoh. Selanjutnya mahasiswa menyampaikan usulan/pengajuan Keringanan UKT di laman https://ukt-covid.radenintan.ac.id dengan mengunggah file dengan format pdf dokumen berupa Surat permohonan sesuai dengan contoh terlampir, KTM, KTP Ayah dan Ibu, Kartu Keluarga, Bukti pembayaran listrik 3 bulan terakhir, Daftar Gaji atau Surat Keterangan Penghasilan Ayah dan Ibu, yang disahkan oleh pimpinan tempat bekerja atau oleh kelurahan, Surat Keterangan Tidak Mampu yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah, Indonesia Sejahtera (jika ada), Surat Pernyataan bermeterai tidak sedang menerima beasiswa Bidikmisi atau beasiswa lainnya \"Pembayaran SPP sampai 19 Februari, masih ada waktu silahkan kepada mahasiswa yang merasa SPP berat untuk mengajukan keringanan UKT,\" tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: