Retribusi Pasar Dikurangi 50 Persen

Retribusi Pasar Dikurangi 50 Persen

radarlampung.co.id - Pemkab Pringsewu mengurangi retribusi pasar sebesar 50 persen. Langkah ini menindaklanjuti surat edaran Bupati Sujadi Nomor 510/230/D.13/IV/2020.

Ada tiga hal dalam surat tersebut. Meliputi pemberian stimulus pembayaran restribusi pasar grosir dan pertokoan, sewa ruko/toko bertingkat/toko/kios; retribusi pelayanan pasar (salar) dan retribusi pelayanan kebersihan/persampahan pasar sebesar 50 persen.

\"Stimulus pengurangan retribusi pelayanan pasar sebesar 50 persen,\" kata Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, Perdagangan dan UMKM Pringsewu Masykur.

Dalam surat edaran itu juga ditentukan batas waktu pemberian stimulus selama empat bulan, terhitung April. Namun dapat dihentikan atau perpanjang.

Selain itu, untuk pembayaran restribusi yang jatuh tempo tidak dikenakan sanksi administratif (denda) sebesar dua persen per bulan. Hal ini berlaku hingga Juli mendatang. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: