Hitung Potensi Penurunan Pendapatan, Lamtim Pangkas Kegiatan

Hitung Potensi Penurunan Pendapatan, Lamtim Pangkas Kegiatan

radarlampung.co.id-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur siap melakukan penataan APBD 2020 bersama eksekutif.

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Johan Arif menjelaskan, eksekutif telah menyampaikan informasi adanya  surat dari Kementrian Keuangan terkait instruksi rasionalisasi APBD 2020. Menurutnya, dari hasil koordinasi dengan eksekutif dengan adanya penurunan transfer dana pemerintah pusat ke daerah yang mencapai Rp200 miliar.

Dilanjutkan, dengan adanya penurunan potensi penerimaan daerah itu memang akan berdampak pada perubahan postur APBD 2020. “Perubahan potensi penerimaan itu akan  berdampak pada proyeksi belanja daerah,”jelas Ali Johan. 

Ditambahkan, dari hasil koordinasi dengan eksekutif rasionalisasi yang akan dilaksanakan antara lain dengan memangkas sejumlah kegiatan yang telah direncanakan pada APBD 2020. Antara lain, perjalanan dinas, pelatihan dan bimbingan tekhnis dan sejumlah kegiatan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).  “Kami sepakat bila Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana melakukan rasionalisasi APBD 2020,”jelas Ali Johan.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan melakukan penataan APBD 2020.  Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari menjelaskan, rencana penataan APBD 2020 itu menyusul perubahan postur APBN 2020. Itu akibat adanya penurunan dari sisi penerimaan APBN yang mencapai 28 persen.

Dilanjutkan, dengan adanya penurunan penerimaan  APBN, maka pemerintah pusat menginstruksikan kepada seluruh daerah unutk melakukan penyesuaian APBD. Sebab, perubahan postur APBN berpengaruh terhadap penurunan dana transfer dari pusat ke daerah.

\"Kementrian Keuangan telah menerbitkan surat kepada daerah termasuk Kabupaten Lampung Timur untuk melakukan rasionalisasi APBD 2020,\"jelas Zaiful Bokhari didampingi Asisten III Wan Ruslan Abdul Gani.

Kesempatan yang sama Wan Ruslan Abdul Gani menjelaskan, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah antara lain berupa alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) serta dana desa (DD). Berdasarkan perhitungan sementara, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Timur mencapai Rp200 miliar.  (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: