Hobi Nonton Film Porno, Kakek 60 Tahun Garap Bocah SD

Hobi Nonton Film Porno, Kakek 60 Tahun Garap Bocah SD

RADARLAMPUNG.CO.ID-Mahrun kakek 60 tahun warga Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus ditangkap Polsek Pulau Panggung. Ia diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yakni pelajar kelas 3 SD warga Kecamatan setempat yang masih tetangganya. Dari penangkapan tersangka terungkap, aksi bejat yang sudah lima kali dilakukan lantaran terpengaruh terlalu seringnya pelaku menonton film-film dewasa melalui handphone. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka ditangkap atas pelaporan tanggal 18 Agustus 2020 atas nama pelapor berinisial SP (30) selaku ibu kandung korban. \"Tersangka MH ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya, kemarin Kamis (20/8) malam,\" ungkap Ramon Zamora Minggu (23/8) Ramon menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, pencabulan itu diketahuinya dari informasi saksi pada Senin tanggal 17 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wib. Menurutnya  sang anak telah dicabuli pelaku. \"Atas penuturan anaknya, kemudian ibu korban membawanya ke Puskesmas Pulau Panggung pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sebab korban mengalami sakit di kemaluan, lalu baru melapor ke Polsek Pulau Panggung,\" terang Ramon. Lanjutnya, berdasarkan keterangan tersangka aksi cabul sudah dilakukan sebanyak 5 kali terhadap korban dalam tenggang waktu 3 bulan hingga sekarang. \"Namun korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya karena selalu diancam juga diiming-imingi uang Rp20 ribu sebelum dicabuli oleh tersangka,\" ujarnya. Ditambahkannya, bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, ia melakukan perbuatan tersebut akibat dirinya terlalu sering menonton film-film dewasa melalui HP. \"Tersangka sering nonton film dewasa di HP, sehingga timbul hasrat pelaku untuk melakukan hubungan suami istri yang akibatnya dilampiaskan terhadap korban,\" imbuhnya. Saat ini tersangka dan barang bukti berupa uang tunai Rp20 ribu dan pakaian korban ditahan di Polsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut. \"Terhadapnya dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman maksimal 20 tahun penjara,\" pungkas Ramon.(ehl/ral/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: