RSJ Lampung Siapkan Ruang Isolasi untuk Nakes, ODGJ dan ODMK

RSJ Lampung Siapkan Ruang Isolasi untuk Nakes, ODGJ dan ODMK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Provinsi Lampung menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah Sakitan. Peraturan tersebut mewajibkan rumah sakit untuk menyiapkan ruang isolasi dalam kondisi pandemi virus Corona. Direktur RSJD Provinsi Lampung dr. Ansyori mengatakan, pihaknya mempersiapkan pelayanan rawat inap pasien terkonfirmasi Covid-19 dengan beberapa catatan. Antara lain, ruang isolasi tersebut diprioritaskan untuk tenaga kesehatan RSJD Provinsi Lampung yang tidak bergejala atau bergejala ringan. \"Jumlah tenaga kesehatan kami yang sudah terkonfirmasi Covid-19 sudah lebih dari 10 orang. Maka diputuskan untuk membuka ruang rawat inap tersebut,” kata Ansyori. Selain untuk tenaga kesehatan, ruangan tersebut juga diperuntukan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dan ODMK (orang dengan masalah kejiwaan) yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19. Saat ini, RSJD Provinsi Lampung belum memberikan pelayanan rawat inap Covid-19 bagi masyarakat umum. “Kami masih memiliki keterbatasan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan obat-obatan khusus Covid-19. Karena itu belum bisa melayani masyarakat umum,” papar Ansyori. Ansyori melanjutkan, ruangan kelas I yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19 memiliki kapasitas enam tempat tidur. \"Sejak awal Juli ini, sudah ada tiga tenaga kesehatan yang dirawat di ruangan tersebut,\" tandasnya. (rls/ais)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: