Iklan Bos Aca Header Detail

RSUD Kotaagung-Kejari MoU Bidang Datun

RSUD Kotaagung-Kejari MoU Bidang Datun

radarlampung.co.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotaagung menandatangani MoU dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) serta penegakan hukum lainnya. Kegiatan yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus David P. Duarsa; Asisten Bidang Administrasi Setkab Tanggamus Firman Ranie dan Direktur RSUD Kotaagung dr. Diyan Ekawati tersebut berlangsung di Aula Ratu Kuring, Kecamatan Gisting, Rabu (6/2). Direktur RSUD Kotaagung dr. Diyan Ekawati mengatakan, dalam rangka merumuskan rencana kerja rumah sakit ke depan, diperlukan kerjasama dan sinergitas dengan seluruh elemen serta institusi. Implementasinya adanya MoU antara RSUD Kotaagung dan Kejari Tanggamus. \"MoU ini diharapkan dapat semakin menunjang kemajuan RSUD Kotaagung di segala bidang. Sebab ke depan banyak terobosan-terobosan. Seperti penambahan dokter spesialis, pengadaan sarana prasarana penunjang medis dan hal lainnya,\" ujarnya. Sementara Kepala Kejari Tanggamus David P. Duarsa mengatakan, jaksa dapat mewakili RSUD dalam penyelesaian permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara. Kemudian melakukan penegakan hukum, memberikan bantuan hukum baik ligitasi maupun nonligitasi dalam bentuk pertimbangan hukum seperti pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum. \"Sebagai salah satu wujud itikad baik demi kelancaran upaya penegakan hukum, saya berharap kerjasama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen. Sehingga tujuan kita dalam rangka penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan lancar dan tercipta harmonika dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,\" tegas David. (ral/ehl/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: