Ruko Milik Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan Disita KPK
Radarlampung.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segel ruko milik tersangka korupsi kasus penyuapan bupati non aktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan di lampu merah Jalan Urip Sumoharjo kecamatan, Jagabaya Kedaton Bandar Lampung Kemarin, Kamis (18/10). Segel berisikan tulisan, penyegelan berdasarkan surat perintah penyitaan nomor SPRIN.SITA/148/DIK.01.05/01/10/2018 tanggal 12 Oktober 2018, Tanah dan bangunan ini Telah Disita dalam perkara tindak pisan Pencucian uang dengan tersangka Zainudin Hasan tertanda Penyidik KPK. [caption id=\"attachment_21128\" align=\"alignnone\" width=\"300\"] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segel ruko milik tersangka korupsi kasus penyuapan bupati Lampung Selatan (Lamsel) non aktif, Zainudin Hasan di lampu merah Jalan Urip Sumoharjo kecamatan, Jagabaya Kedaton Bandar Lampung Kemarin, Kamis (18/10). Foto Melida Rohlita/Radarlampung.co.id[/caption] Salah satu ojol yang terbiasa beristirahat di depan ruko berwarna biru dengan hiasan list tapis Lampung itu, melihat pemasangan segel oleh tim KPK, sekira pukul 10.00 WIB, Kamis (19/10) pagi. “Saya memang mangkal disini kalo istirahat, semenjak jadi gojek ini udah tutup, dulunya kantor, nah kemaren pagi sekitar jam 10 itulah mereka nempelin itu (tunjuk segel),” kata driver Ojol Nurkholis, di depan ruko tersebut, Jumat (19/10) malam. Dirinya juga mengatakan, ada lebih dari 10 orang yang datang ke ruko tersebut. “Saya duduk itu udah rame, kira-kira lebih dari 10 orang lah, soalnya orangnya banyak banget yang masuk itu,” ungkapnya. Tak hanya itu, dirinya juga menambahkan, sejak dirinya menjadi ojol, ruko tersebut tidak pernah buka. “Dari semenjak saya jadi Gojek, belum pernah liat ruko ini buka, katanya dulu ini bekas kantor LSM Sekar Sewu,” jelasnya. (mel/apr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: