Rumah Sakit Tawarkan Jasa Rapid Tes ? Ini kata Dinkes

Rumah Sakit Tawarkan Jasa Rapid Tes ? Ini kata Dinkes

radarlampung.co.id-Adanya informasi yang beredar terkait adanya rumah sakit swasta yang menawarkan paket rapid tes ternyata tidak diperbolehkan. Kadis Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, banyak hal yang perlu dilakukan usai melakukan rapid tes.

”Dalam keadaan pandemi global Covid-19 saat ini, semua yang dibutuhkan masyarakat untuk kepentingan rapid tes ditanggung pemerintah. Kami sudah berkoordinasi Kemenkes apa diperbolehkan (rumah sakit) melakukan rapid tes mandiir, jawabannya tidak. Karena pertama rapid tes tentu hasilnya positif atau negative, kalau positif maka harus ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab jadi tidak hanya berhenti di rapid tes saja,” beber Reihana melalui pesan whatsappnya Kamis (16/4).

Kedua, dengan berbagai rapid tes dilakukan membuat banyak data akan keluar dan diluar kendali Dinkes Provinsi Lampung. Sementara dalam penanganan Covid-19 diperlukan satu data.

”Kita harus satu data dari Dinkes, satu data dari BPBD dan alhamdulilah Lampung satu data. Tentu dengan banyaknya rapid tes data tidak akan menjadi satu, maka saat ini tidak diperkenankan rumah  melakukan rapid tes mandiri. Apalagi pada saat pandemic ini rapid tes gratis dan tidak dibebankan masyarakat. Sekali lagi bagi rumah sakit yang ada di Lampung, terutama swasta untuk tidak melakukan rapid tes ditengah pandemic global ini,” tandasnya. (rma/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: