Rutan Sukadana Usulkan 171 Warga Binaan Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

Rutan Sukadana Usulkan 171 Warga Binaan Dapat Remisi, 1 Langsung Bebas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana mengusulkan pengurangan masa tahanan (remisi) terhadap ratusan warga binaan. Kepala Rutan Sukadana Jumadi menjelaskan, remisi itu diusulkan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 2021. Menurutnya, warga binaan yang disusulkan sebanyak 171 orang. Rinciannya, Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 179 orang.  Yaitu, remisi 1 bulan 70 orang, 2 bulan (72), 3 bulan (25), 4 bulan (2) dan 5 bulan  (1 ). Sedangkan, RU 2 sebanyak 1 orang. Yaitu, remisi 2 bulan. \"Seorang warga binaan yang mendapat RU2 tersebut langsung bebas,\" jelas Jumadi. Dilanjutkan, usulan remisi itu telah disampaikan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Lampung melalui surat nomor W.9.PAS.PAS.12-PK.01.05-189 tertanggal 22 Juli 2021. \"Jumlah warga binaan yang akan mendapat remisi menunggu keputusan Kanwil Kemenkum HAM Lampung,\" jelasnya, Rabu (28/7). Lebih lanjut dijelaakan, pengusulan remisi terhadap para napi bukan didasarkan atas suka dan tidak suka atau karena adanya kedekatan dengan petugas. Namun, pemberian remisi  telah diatur melalui peraturan perundangan. Antara lain, berkelakuan baik dan telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan. Ditambahkan,  berkelakuan baik juga dibuktikan para warga binaan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir sebelum terhitung tanggal pemberian remisi. \"Para warga binaan yang diusulkan juga telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Sukadana dengan predikat baik,\" imbuhnya. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: