Iming-iming Dinikahi, Anak Bau Kencur Dicabuli

Iming-iming Dinikahi, Anak Bau Kencur Dicabuli

radarlampung.co.id – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu mengamankan Deni (18), warga Pringsewu. Sebelumnya, pemuda itu dilaporkan dengan tudingan mencabuli ZA (13). Ini tertuang dalam LP/154/XII/2019/Polda Lpg/Res Psw tertanggal 24 Desember 2019. Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri melalui Kasatreskrim AKP Sahril Paison mengatakan, Deni sudah dua kali mencabuli ZA. Modusnya, mengimingi anak baru gede (ABG) ini dinikahi jika hamil. Bahkan ZA pernah dipaksa berhubungan intim dan disekap. ”Dalam kasus ini, kita mengamankan barang bukti sehelai baju dan celana milik tersangka. Kemudian baju dan celana korban,” kata Sahril. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: