Importir Kopi Tak Tahu soal Pergub Izin Bongkar, Tahunya Impor Kopi untuk Penuhi Permintaan Pasar
Radarlampung.co.id - Komisi II DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat bersama importir kopi, Polda Lampung, Dinas Perdagangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan, dan Asosiasi Eksportir Kopi Indonesia (AEKI) Lampung, Selasa (6/8).
Dalam hearing ini, dua perusahaan importir kopi ke Lampung mengaku melakukan impor untuk memenuhi permintaan pasar akan kopi dari Negara lain. Alasannya, permintaan kopi cukup tinggi beberapa tahun terakhir.
Branch Manager PT Sari Makmur, Benny tidak menampik soal data yang disebutkan di media telah melakukan impor kopi asal Vietnam sekitar 300 ton lebih. Namun, dirinya mengaku tidak melakukan impor secara terus menerus.
”Jadi kita kalau ekspor green bean (biji kopi), tapi kalau untuk yang sudah di roasting itu untuk memenuhi permintaan cafe, hotel lokal yang saat ini permintaannya cukup tinggi. Ya kita tahu sekarang di mana-mana ada cafe, nah itulah yang bisa kita suplai. Kalau kita sendiri melakukan impor itu tergantung suplai dan permintaan, kalau permintaan banyak baru kita impor. Karena memang belakangan ini trendnya naik ya (kopi Vietnam), jadi semua orang langsung ingin coba dan permintaan tinggi. Tapi kami juga tetap roasting kopi Lampungnya,” kata Benny.
Benny juga menyebut pihaknya menjual kopi yang telah di blend dan dipasarkan dengan label kopi robusta Lampung, kopi robusta Vietnam, maupun tidak ada brand.
“Ya tergantung pasar, jadi kalau di blend itu banyak ya bisa campur dengan komposisi lainnya. Tapi tertulis dan di campur, kecuali arabika itu single origin. Karena beda antara robusta dan arabika, robusta kebanyakan blend. Jadi ada nama sendiri bisa saja blend a, b, c tergantung pembeli mau beli yang mana,” ujarnya.
Sementara disinggung soal izin bongkar yang harus diketahui Gubernur Lampung, baik PT Sari Makmur dan PT Nedcoffee yang hadir dalam hearing ini mengaku tidak mengetahui salah satu poin yang dijelaskan dalam Pergub Lampung Nomor 59/2014 tentang Pengendalian distribusi produk impor di Provinsi Lampung.
Di mana dijelaskan untuk komoditas strategis yang juga dihasilkan di Lampung harus memiliki izin bongkar dari Gubernur Lampung melalui Dinas Perdagangan yang telah di sahkan sejak 2014 dan harusnya di terapkan sejak 1 Januari 2015.
Soal izin sendiri, kedua perusahaan mengaku telah mendapatkan izin ekspor dan impor. Keduanya pun mengakui melakukan ekspor kopi rata-rata pertahunnya 20 ribu hingga 30 ribu ton kopi robusta asli Indonesia.
Hal ini diungkapkan Renaldy, perwakilan PT Nedcoffee. ”Soal izin bongkar kami belum tahu. Kalau soal ekspor kami melakukan 20 ribu hingga 30 ribu ton per tahun tapi sumbernya tidak hanya dari Lampung, ada juga dari Jambi, Bengkulu dan Sumbagsel,” sebut Renaldy.
Pada kesempatan yang sama, Ketua AEKI Lampung Juprius mengatakan bahwa sebenarnya impor kopi tidak hanya dilakukan dari tahun ini, namun sudah lama. Banyak perusahaan yang memang telah diketahui melakukan impor sejak 2015. Bahkan importir melakukannya untuk mencampur kopi Lampung.
”Kopi vietnam itu murah dan banjir jumlahnya, sehingga anjlok harga kopi sekarang ini mungkin dipengaruhi masuknya kopi dari luar. Karena kalau sampai kopi itu di campur dan di ekspor lagi itu yang merugikan petani. Kopi Indonesia kurang tapi harga turun, artinya kopi vietnam menbanjiri indonesia, harusnya kan kalau langka harganya naik bukan turun. Tapi sekarang kopi di luar negeri lebih murah,” sebut Juprius.
Dari data yang diperoleh dari PT Pelindo II Cabang Panjang Bandarlampung, Juprius mengaku telah mendapatkan data impor kopi ke Lampung sebesar 8.000 ton sampai bulan terakhir. Namun Juprius meminta pada komisi II untuk menanyakan data tersebut kembali ke Bea Cukai yang jelas mengetahui jumlah kopi baik yang di impor maupun yang diekspor dari Lampung.
Sementara Sekretaris Komisi II Joko Susanto mengatakan pertemuan ini memang untuk mendengarkan apakah benar pemberitaan selama ini terkait informasi impor kopi yang terjadi di Lampung. Padahal Lampung termasuk penghasil kopi.
”Ya pertemuan ini kita dengarkan apakah importir itu melakukan re-ekspor, atau tidak, ada izin ada atau tidak, ternyata adakan izin ekspor impor. Artinya kita menjelaskan informasi yang sempat ramai di media akhir-akhir ini,” tandasnya. (rma/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: