Sah, Imam Kasma Junelis Resmi jabat Ketua DPD Harpi Melati Provinsi Lampung 2021-2026

Sah, Imam Kasma Junelis Resmi jabat Ketua DPD Harpi Melati Provinsi Lampung 2021-2026

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepengurusan DPD Himpunan Ahli Rias Pengantin Indonesia (Harpi) Melati Provinsi Lampung periode 2021-2026, resmi dilantik dan dikukuhkan. Ketua Umum DPP HARPI MELATI, Dra. Hj. Suyatmi Harun, MM, melantik Imam Kasma Junelis sebagai Ketua DPD Harpi Melati 2021-2026 dan pengurus DPD Harpi Melati 2021-2026 secara virtual dan dilanjutkan dengan Pengukuhan berlangsung secara offline oleh Wakil Gubernur Lampung Hj.Chusnunia Chalim di Balai Keratun kantor Gubernur Lampung, Rabu (10/11) pagi. Kepengurusan DPD Harpi Lampung 2021-2026 yakni Ny.Riana Sari Arinal Junaidi (Sebagai Pelindung), Imam Kasma Junelis (Ketua DPD Harpi Melati),Sri Erlianti Sirham (Sekretaris), Hj.Irlani (Wakil Ketua), Hj.Erlika Sari (Bendahara) dan jajaran pengurus lainnya. Usai melantik secara Virtual,Ketua Umum DPP HARPI MELATI, Dra. Hj. Suyatmi Harun, MM berpesan agar pengurus ini selalu bersinergi dengan pemerintah dengan provinsi Lampung. Terutama kerjasama Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Pariwisata (Dispar) Lampung serta meminta para ahli tata rias pengantin agar tetap menjaga pelestarian nilai-nilai adat pada setiap sentuhan rias pengantin. Usai mengukuhkan, Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim mengajak DPD Harpi Melati Lampung 2021-2026 untuk bersinergi dengan pemerintah provinsi Lampung. Terutama bersama sama dalam menggerakkan ekonomi masyarakat melalui usaha rias pengantin adat serta melestarikan adat dan budaya lampung. Usai dilantik dan dikukuhkan, Ketua DPD Harpi Melati 2021-2026, Imam Kasma Junelis berjanji akan membentuk kepengurusan baru di Kabupaten yang belum ada Kepengurusan Harpi Melati. \"Harpi Melati siap bersinergi dengan provinsi Lampung disetiap kegiatan event pengantin adat ataus acara adat lainnya.Ini semua bertujuan Menuju Harpi Melati Berarti dan Berjaya,\"pungkasnya. (gie/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: