Iklan Bos Aca Header Detail

Sah, Tim Himel Gugat KPU Lamsel

Sah, Tim Himel Gugat KPU Lamsel

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Advokasi Hipni-Melin (Himel) resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel ke Bawaslu setempat. Ketua Advokasi Himel, Amri Sohar mengatakan, kedatangannya ke Bawaslu Lamsel, untuk melaporkan keputusan KPU yang membuat Himel tidak ikut dalam peserta pemilihan kepala daerah kabupaten Lamsel. \"Hari ini (Senin,red) kami resmi menyerahkan keberatan. Setelah itu, kami mengikuti proses apa yang menjadi agenda dari Bawaslu,\" ungkap Amri Sohar, usai menggugat keputusan KPU ke Bawaslu Lamsel, Senin (28/9). Amri berharap, Bawaslu secepatnya melakukan pleno dan melaksanakan musyawarah tertutup. \"Mudah-mudahan ada keputusan baik dari musyawarah tertutup itu,\" harapnya. Menurutnya, tim advokasi Himel menggugat KPU, karena ada sudut pandang yang berbeda antara KPU dengan tim advokasi Himel. Dimana, pihaknya menilai, pasal yang dipakai oleh KPU tidak pas ketika dikenakan oleh Melin. Sebab, dalam pasal itu, ada bahasa seseorang yang dikenakan pidana penjara, sedangkan Melin tidak pernah dikenakan penjara. \"Jadi, pasal yang diterapkan KPU itu tidak bisa dipakai dalam kasus yang menjerat Melin. Karena Melin keputusannya Percobaan, tidak pernah dihukum badan,\" tegasnya. Amri Sohar mengaku masih menunggu keputusan dari Bawaslu Lamsel. Jika dalam keputusan itu masih merugikan tim Himel, dirinya sudah menyiapkan dua tim ahli yakni Ahli dalam Tatanegara dan Pidana. \"Sudah kami siapkan Tim ahli pidana dan tatanegara. Tapi kami berharap Bawaslu memutuskan yang terbaik untuk Himel saat musyawarah tertutup itu,\" katanya. Terpisah, Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi mengaku sudah menerima berkas pengaduan sengketa dari tim Himel. Setelah itu, dirinya akan memeriksa berkas tersebut dan memplenokan. \"Nah, dalam pleno nanti, apakah berkas itu memenuhi syarat untuk di registrasi atau tidak. Kalau tidak memenuhi syarat, kami akan meminta tim Himel untuk melengkapi berkas yang kurang,\" ucapnya. Menurutnya, ketika berkas tersebut lengkap, pihaknya akan melaksanakan mediasi tertutup. Namun, jika mediasi tertutup tidak memiliki keputusan, pihaknya akan melakukan mediasi terbuka. \"Yang pasti, dari awal registrasi, waktu 12 hari sudah ada keputusannya. Tunggu saja nanti hasil plenonya,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: