Sah! Perpres Pesantren Diteken, Chusnunia Apresiasi Gus Muhaimin Beri Kado Terindah Hari Santri
radarlampung.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini merupakan buah manis perjuangan PKB melalui Ketua Umumnya, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) mendorong ‘Dana Abadi’ untuk Pesantren berbuah manis. Ditekennya perpres tersebut oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu ini merupakan kado terindah hari santri tahun ini. Hal ini pun disambut baik DPW PKB Lampung. Ketua DPW PKB Lampung, Chusnunia Chalim yang akrab disapa Mbak Nunik menjelaskan, Perpres ini mengatur mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. “Tentu kita bersyukur dengan disahkannya perpres ini, ini merupakan kado terindah hari santri tahun ini, sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pesantren,” katanya. Dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2. PKB melalui ketua Umumnya, Gus Muhaimin mendorong Dana Abadi Pesantren ini melalui Perpres 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. PKB Lampung pun menyampaikan apresiasinya, kepada ketua Umum PKB Gus Muhaimin, yang juga menjabatWakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini. “Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” sambungnya. UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi. “Dana abadi pesantren ini sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas),” jelasnya. Sementara itu, Provinsi Lampung pasca disahkannya UU Pesantren, kemudian membentuk Perda Pesantren. Pada 2 November 2020 lali, air Mata Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia (Nunik), tumpah ketika seluruh Fraksi DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Setelah para Anggota DPRD Provinsi Lampung mendukung penuh perda tersebut, Nunik langsung melakukan sujud syukur. (Ega/rls/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: