Iklan Bos Aca Header Detail

Saksi Sebut Pengkondisian Pemenang Proyek Lamsel Sejak Tahun 2014

Saksi Sebut Pengkondisian Pemenang Proyek Lamsel Sejak Tahun 2014

RADARLAMPUNG.CO.ID- RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan fee proyek Lampung Selatan dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni digelar di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (3/3). Sebanyak lima saksi dihadirkan JPU KPK RI. Mereka yakni Yudi Siswanto (Kabid Dinas Bina Marga), Taufik Hidayat (Kasi Penanganan Jalan Non Status Bina Marga), Rudi Rozali (Staf di Dinas PUPR Lamsel), Laras Cahyadi (Staf di Bina Marga Lamsel) dan Ketut Dirgahayu (Kasi Pengolahan Data dan Penyusunan Program). Dalam sidang terungkap praktek pengkondisian pemenangan rekanan proyek sudah dilakukan sejak 2014 lalu. Hal itu disampaikan saksi Taufik Hidayat. Taufik menjelaskan terdakwa Hermansyah Hamidi pernah menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lamsel sejak dari tahun 2014, 2016 dan pelaksana tugas di tahun 2018. \"Kalau untuk Syahroni di tahun 2016 sebagai Kabid Pengairan pada Dinas PUPR. Sampai dengan tahun 2019. Lalu di tahun 2020 barulah dia jadi Kadis PUPR Lamsel,\" katanya, Rabu (3/3). Di tahun 2016 hingga 2018, Yudi Iswanto menjadi atasan Taufik. Dirinya juga menjabat sebagai PPTK di tahun itu. \"Teknisnya PPTK ini membantu PPK di lapangan,\" kata dia. Lalu, JPU KPK RI Taufiq Ibnugroho pun bertanya ke dirinya, selain tugas sebagai PPTK apakah dia juga pernah mendapat tugas lain. \"Seperti tugas tidak resmi,\" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho. \"Ya ada seperti membuat dokumen penawaran untuk proses lelang. Yang memerintahkan itu koordinator yakni Yudi. Sejak 2014 sudah membuat dokumen penawaran hingga di tahun 2016,\" jawabnya. Menurutnya, praktek untuk mengerjakan membuat dokumen penawaran untuk proses lelang itu sudah jadi kebiasaan setiap tahun. \"Karena memang dari tahun 2014, 2015, 2016 hingga 2018 kami mengerjakan itu. Untuk di tahun 2017 saya enggak ikut,\" jelasnya. Mendapati penjelasan itu, JPU KPK Taufiq pun bertanya lagi ke saksi Taufik, siapa yang menentukan tim untuk mengkondisikan lelang proyek itu. \"Dari awal siapa yang menentukan tim ini,\" tanya JPU KPK Taufiq. \"Tidak ada yang menentukan yang di kami aja, yang bisa punya waktu diluar jam kantor itu kalau mau bisa membuat dokumen penawaran. Bukan paksaan,\" jawab saksi Taufik. JPU KPK Taufiq pun kembali bertanya, apakah dalam pembentukan tim ini mereka diberi janji oleh Syahroni. \"Sehingga kalian mau?,\" tanya Taufiq. Dan itu pun diiyakan oleh Taufik bahwa tepatnya mereka (tim) akan diberikan balas jasa. \"Ya diberikan uang. Uangnya tapi saya enggak tahu dari mana,\" jelasnya. Namun, dirinya mengakui bahwa selama ikut tim itu dia pernah menerima uang berjumlah Rp22,5 Juta. \"Uang itu sudah saya pulangkan ke KPK,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: