Iklan Bos Aca Header Detail

Ingat, ASN Dilarang Cuti Lebaran!

Ingat, ASN Dilarang Cuti Lebaran!

radarlampung.co.id – Aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pesawaran dilarang cuti saat Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) akan melakukan pengawasan usai cuti bersama Lebaran. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pesawaran Sunyoto mengatakan, ASN sudah mendapat cuti bersama saat hari besar. Karena itu, mereka tidak boleh mengambil cuti tahunan berbarengan dengan cuti bersama. ”Jika melihat dari kalender, cuti bersama Lebaran dimulai sejak 3-7 Juni 2019. Sedangkan tanggal 8 dan 9 Juni merupakan hari libur reguler PNS, yakni Sabtu dan Minggu. PNS akan kembali aktif masuk kerja Senin (10/6),” kata Sunyoto, Rabu (22/5). Dilanjutkan, ASN yang mangkir hari pertama kerja usai cuti bersama akan mendapat sanksi sesuai aturan yang ada dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS. Penerapannya berjenjang, mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan, tertulis; sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan penundaan gaji berkala hingga sanksi berat \"Yang jelas, ketika mereka tidak masuk hari pertama, kita berikan pembinaan berupa teguran. Kalaupun sampai beberapa hari, baru sanksi akan ditingkatkan sesuau dengan aturan yang telah ditetapkan,\" tegasnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: